DPMD Minta Semua BPD Jadikan Akekolano Sebagai Contoh

Musyawarah BPD Akekolano

TIDORE – Dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan yang ada di tingkat desa, guna mengukur capaian dan kinerja bagi pemerintah desa (Pemdes).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan, meminta kepada semua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kota Tidore Kepulauan, agar dapat menjadikan BPD Akekolano, Kecamatan Oba Utara, sebagai contoh.

Pasalnya, hingga sejauh ini, BPD yang ada di Kota Tidore Kepulauan, banyak yang belum menyelenggarakan musyawarah BPD tentang penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) terkait dengan realisasi program kegiatan untuk satu tahun anggaran sebelumnya.

Sehingga dari 49 desa yang ada di Kota Tidore Kepulauan, baru BPD Akekolano yang menyelenggarakan Musyawarah Penyampaian LKPPD. Ini artinya, bahwa BPD dan pemerintah desa, di desa Akekolano, sudah mulai tertib akan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Jumat Depan, Pelabuhan Rum Diresmikan

“LKKPD ini, wajib disusun oleh pemerintah desa dan disampaikan ke BPD, untuk waktunya itu paling lambat tiga bulan setelah satu tahun anggaran berakhir,” ungkap Kepala Bidang Pemdes DPMD Kota Tikep, Iswan Salim usai menghadiri musyawarah desa Akekolano, di aula kantor desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, Kamis, (31/3/22).

Iswan menambahkan, terkait dengan penyampaian LKPPD oleh pemerintah desa kepada BPD dalam forum musyawarah BPD tentang penyampaian LKKPD, telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan teknisnya diatur dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa, sehingga tugas dan fungsi dari BPD, juga sangat penting untuk mengawal roda pemerintahan yang ada di desa.

“BPD ini adalah DPRD yang berada di tingkat desa, jika di level pemerintah kota, itu ada paripurna penyampaian LKPJ dari Walikota ke DPRD setelah satu tahun anggaran berakhir, maka di desa itu, musyawarah BPD soal LKPPD merupakan forum paripurna di tingkat desa, sehingga kepala desa, wajib menyampaikan LKPPD ke BPD,” tuturnya.

Baca juga:  APBD-P Kota Tidore Dirancang Rp 889 Miliar

Olehnya itu, kata Iswan, peran dari BPD di tingkat desa, itu tidak berbeda jauh dengan peran DPRD di tingkat kota. Karena BPD, juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan pandangannya terkait dengan realisasi anggaran tahun sebelumnya dalam forum LKPPD. Selain itu, BPD juga berwenang untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran atas setiap persoalan yang ada di desa, untuk diusulkan ke kepala desa guna diselesaikan pada tahun berikutnya.

“Harapan saya, kedepannya, semua BPD di desa, sudah harus lebih aktif, karena BPD juga bisa menyerap aspirasi masyarakat sampai di tingkat bawah, yakni RT untuk disampaikan ke kepala desa melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) tentang penyusunan RKPDes dan APBDes,” ujarnya.

Baca juga:  Baznas Tidore Bersedekah, Walikota Ikut Berbagai 

Untuk itu, ia meminta kepada semua desa yang belum melaksanakan musyawarah BPD tentang penyampaian LKPPD tahun anggaran 2021, agar segera dilakukan. Mengingat saat ini, sudah memasuki akhir bulan ketiga, setelah satu tahun anggaran sebelumnya.

Sekedar diketahui, pelaksanaan musyawarah BPD tentang penyampaian LKPPD desa Akekolano, pada Kamis, (31/3/22) itu, diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPPD dari kepala desa Akekolano, Nimrot Maliku kepada ketua BPD Akekolano, Hasan Ismail, yang dihadiri secara langsung oleh Kepala DPMD Kota Tidore, Abdul Rasid, Kepala Bidang Pemdes DPMD  Iswan Salim, Kasi Pemerintahan Kecamatan Oba Utara, Yahya Abdul Rasyid dan Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kota Tikep, Samsul Talib. (ute)

error: Content is protected !!