KPK Sebut 15.649 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN

Gedung KPK
Gedung KPK

TERNATE- Hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2021 yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen, hal ini disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya pada Selasa (5/4/2022) kemarin.

Dia menyebut, dari jumlah itu rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan, bidang Yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor, bidang Legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor. Kemudian unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Menurutnya, KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. “Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap,” ucapnya.

Dikatakannya, pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.
Sementara kata dia, di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN nya, untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN.
“KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya.  Selanjutnya PN tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan,” ungkapnya.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi menurut dia, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional. Bahkan kata dia, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.
“Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” pintanya.

Dia menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.(cim)

Berita Terkait