TERNATE- Untuk menagih piutang PDAM akibat pelanggan yang menunggak, pihak manajemen Perumda Ake Gaale menggandeng jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk melakukan penagihan.
Pasalnya, sampai saat ini 1.000 lebih pelanggan yang masih menunggak membayar rekening air ke PDAM, dengan jumlah tunggakannya mencapai Rp5 milyar dari total secara keseluruhan Rp19 milyar.
Dirut Perumda Ake Gaale Kota Ternate Abubakar Adam mengatakan, saat ini penagihan masih terus dilakukan tiap bulan oleh petugas penagih, dan hasilnya dari jumlah tunggakan pelanggan sebesar Rp19 milyar sudah berkurang sebesar Rp3 milyar.
“Kita berharap dibulan ini turun lagi, harapannya suatu saat tinggal 5 milyar,” katanya kepada Fajar Malut Selasa (12/4/2022) kemarin.
Menurutnya, konsep yang digunakan untuk menagih tunggakan pelanggan dengan memperbanyak petugas penagihan, apalagi jumlah karyawan perumda yang cukup banyak, meski selama ramadhan ini intensitasnya menurun.
“Nanti setelah ramadhan akan lebih banyak lagi petugas yang menagih, karena setelah puasa kita perketat lagi, dari jumlah 14 orang bagian penagihan kita akan tambah sehingga jadi 50 orang,” tandasnya.
Dia menegaskan, bagi pelanggan yang sudah lama menunggak dan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan itu nantinya diserahkan ke Kejari untuk menagih, langkah ini diambil setelah Perumda Ake Gaale dalam waktu dekat melakukan penandatangan MoU dengan Kejari Ternate.
“Jadi kejaksaan sebagai pengacara negara yang akan melakukan penagihan, dan saat ini lagi di desain MoU, sehingga nanti mereka yang menagih meter tidur atau meter yang sudah diputus, karena meskipun diputus tapi hutangnya masih ada,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pelanggan yang meterannya diputus akibat menunggak pembayaran air bukan berarti secara otomatis tunggakkannya langsung hilang, dan jumlah tunggakan dari pemutusan meteran ini besarannya mencapai Rp5 milyar.
“Itu sudah bertahun-tahun terjadi, jumlahnya mencapai 1.000 pelanggan lebih. Dan cukup banyak, tapi dibiarkan dari dulu, makanya saya pakai jaksa untuk tagih,” sebutnya.
Dikatakannya, langkah ini diambil karena pihaknya menduga ada pelanggang yang telah diputus meterannya masih menggunakan air PDAM dengan menyambung sendiri.
“Jadi nanti akan kita bersama dengan kejaksaan turun ke lapangan untuk mengambil sampel terhadap beberapa pelanggan, jangan-jangan mereka sambung sendiri tanpa meter lagi, kalau itu terjadi maka itu pidana dan jumlahnya 1.000 lebih,” ungkapnya.
Karena sangat tidak mungkin pelanggang yang sudah diputus meterannya tidak menggunakan air, apalagi lanjut dia mereka yang berdomisili di daerah ketinggian sehingga upaya ini harus dilakukan sebagai efek jera.
“Masa air lagi susah tapi yang lain pakai free (gratis) saja, karena dari 1.000 lebih itu tidak mungkin mereka tidak pakai air PDAM lagi, seperti mereka di daerah ketinggian kan tidak mungkin mereka menggali sumur, meskipun meternya sudah diputus tapi kan airnya sudah dipakai itu yang mestinya harus dibayar. Karena ketika kita putus meteran itu suatu tindakan, tapi hutang mereka kan tidak hilang, dimana jumlah tunggakan setiap pelanggan itu bervariasi,” tutupnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

