Kuasa Hukum Risval Nilai Putusan PT TUN Makasar Janggal

Hendra Kasim
Hendra Kasim

TERNATE– Putusan PT TUN Makasar yang mengabulkan banding Wali Kota Ternate dinilai ada kejanggalan, sebab sudah dua pekan sejak di umumkan tapi sampai ini salinan putusannya belum diumumkan pada aplikasi eCourt dan sudah beredar luas, hal ini disampaikan Hendra Kasim kuasa hukum mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Risval Tri Budiyanto pada Minggu (8/5) kemarin.

Hendra menilai ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang mengabulkan banding Wali Kota M Tauhid Soleman.

Menurutnya, berdasarkan aplikasi eCourt, putusan banding PT TUN atas kasus kliennya tertanggal 25 April 2022, namun petikan putusannya baru di-upload ke eCourt pada 27 April 2022.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat PCR

“Sedangkan salinan putusan sampai pada Minggu 8 Mei pukul 16.50 WIT belum juga di-upload ke eCourt,”  katanya kemarin.

Sehingga menurutnya, itu berarti salinan putusan harusnya belum bisa diakses para pihak. Karena secara resmi para pihak hanya dapat mengantongi putusan banding PT TUN Makassar tersebut melalui ecourt. Namun salinannya sudah beredar ramai di grup WhatsApp.

“Sayangnya, salinan putusan banding tersebut telah beredar melalui aplikasi WA. Kami punya bukti soal ini,” sebutnya.

Atas hal itu pihaknya kemudian mempertanyakan dari mana salinan tersebut didapat. “Maka dari itu, kami mempertanyakan putusan tersebut didapatkan dari mana? Kami menduga ada yang janggal dalam proses banding. Baik dugaan pelanggaran hukum maupun etik,” ungkapnya.

Baca juga:  Polda Malut Proses 4 Oknum Polisi di Halut Diduga Aniaya Mahasiswa 

Untuk itu, pihaknya masih akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pengaduan proses tersebut ke Komisi Yudisial maupun Bawas Mahkamah Agung.

“Panitera dan Hakim PT TUN Makassar akan kami adukan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PT TUN Makassar menerima banding Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman atas putusan PTUN Ambon yang memerintahkan M Tauhid Soleman menganulir SK pencopotan terhadap Risval dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate. Risval sendiri sebelumnya menggugat SK M Tauhid Soleman ke PTUN Ambon lantaran dalam SK itu ia disebut melakukan tindakan indisipliner.(cim)

error: Content is protected !!