Kasus KPM Jilid II ‘Tatono’

DARUBA – Penangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kantor Perwakilan Morotai (KPM) jilid II yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai jalan ditempat. Padahal, kasus ini awalnya direncanakan akan di ekspos untuk penetapan tersangka pada awal Januari 2020, sesuai dengan janji Kajari Suparidi saat dikonfirmasi awak media pada Desember 2019 lalu.

Namun ketika dikonfirmasi kembali pada, Kamis (13/2/2020), Kajari kembali berdalih bahwa pihaknya belum bisa melakukan ekspos penetapan tersangka dengan alasan masih satu saksi lagi yang harus diperiksa. “Kasus perwakilan kita masih ada penambahan satu saksi lagi untuk diperiksa. kemudian nanti saksi itu selesai kita ambil keterangan baru kita ekspos untuk penetapan tersangka,” janji Supardi ketika dikonfirmasi Fajar Malut diruang kerjanya.  Namun, Supardi, masih merahasiakan identitas saksi yang dimaksudnya itu.

“Saya belum bisa sampaikan, demi kelancaran penyelidikan,” ucapnya saat ditanya identitas saksi oleh wartawan ini.  Sekedar di ketahui, kasus KPM jilid II merupakan pengembangan dari kasus KPM pertama yang telah menyeret satu tersangka yakni Fani Bandari yang kini telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dari Rp 700 juta lebih temuan kerugian negara dalam kasus tersebut. Dari sisa dana Rp 100 juta lebih itu, pihak Kejari pun memutuskan untuk melakukan pengembangan kasus tersebut, guna mencari sisa kerugian negara yang belum terkembalikan itu. (fay)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Kasus KPM Jilid II ‘Tatono’"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*