Miliki Ganja Mahasiswa Manado Diamankan Polisi

Rilis penangkapan pelaku pengguna narkoba

SANANA – Seorang pemuda di salah satu desa di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial JG alias Ami (23), diamankan oleh Sat Narkotika Polres Kepsul. Karena saat polisi menggerebek rumahnya, menemukan narkoba jenis ganja di dalam kamarnya.

Awalnya, Kasat Narkotika Polres Kepsul mendapatkan informasi bahwa pemuda yang saat ini masih kuliah di salah satu kampus ternama di Manado itu, telah menjemput kirimannya dari Ternate dengan kapal Permata Obi. Kiriman yang dijemput itu diduga adalah ganja. “JG diamankan lantaran menggunakan narkoba jenis ganja,” kata Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin La Ode Buri pada saat melakukan konferensi pers, Senin (29/6).

Arifin mengatakan, JG yang berstatus sebagai mahasiswa ini ditangkap oleh anggota Sat Narkotika di kediamannya, pada saat pemeriksaan di rumahnya, ditemukan 1 saset daun ganja serta 1 saset biji ganja, 1 linting ganja siap pakai serta 1 buah handphone merek Vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi. “ Kronologis kejadian itu, anggota Sat Narkotika mendapat informasi bahwa pada Minggu (28/6), JG menjemput kiriman dari Ternate di KM Permata Obi yang diduga narkoba,” jelasnya.  

Mendengar informasi itu, lanjutnya, Kasat Narkoba, IPDA Ruslan Lutia kemudian mengarahkan anggotanya untuk menyelidiki laporan tersebut. Sat Narkoba kemudian menggeledah kamar JG dan mendapati narkoba jenis ganja.” Tersangka JG dijerat dengan UU narkotika pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI tahun 2009 tentang narkotika, kami sudah mendapat beberapa barang bukti dan beberapa saksi yang sudah kami periksa. Jadi saat ini JG telah ditahan untuk selanjutnya dilakukan penyerahan berkas tahap I ke Kejaksaan,” ungkap Arifin.(nai)

Berita Terkait