TERNATE– Tim seleksi anggota Bawaslu Maluku Utara akhirnya diumumkan bersamaan dengan 24 Provinsi lain di Indonesia, pada Kamis (20/5/2022) kemarin.
Pembentukan Timsel Bawaslu ini sesuai dengan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia nomor 0010/HK.01.01/SJ/05/2022 Tentang Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi, yang diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dimana sebanyak lima nama yang lolos sebagai Timsel Bawaslu Provinsi Maluku Utara diantaranya ARWAN MHD SAID, M.Si, Dr. MOHTAR KAMISI, S.P., M.Si, Dr. NAM RUMKEL, S.Ag, MH, Dr. SELFIANUS LARITMAS, SH, MH dan SYAMSUL BACRUN T. S.H., M.Si.
Selain Maluku Utara, Bawaslu RI juga mengumumkan timsel Bawaslu untuk 24 Provinsi yang lain yakni Papua Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
“Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas,” demikian bunyi keputusan tersebut.(red)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)