Polsek Taliabu Timur Selatan Bongkar Tempat Pembuatan Miras

Kapolsek Taltimsel Bersama Jajaran Bongkat Tempat Pembuatan Miras (Dokumentasi Polsek)
Kapolsek Taltimsel Bersama Jajaran Bongkat Tempat Pembuatan Miras (Dokumentasi Polsek)

TERNATE– Rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan minum keras jenis cap tikus di Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) Kabupaten Pulau Taliabu, berhasil dibongkar Polsek Taliabu Timur Selatan.

Hal ini setelah tim dari Polsek Taltimsel melakukan razia dan menemukan tempat pembuatan miras di Desa Sofan, yang dipimpin langsung Kapolsek Taltimsel Ipda. Ikbal Umanailo bersama enam personilnya.

Kapolsek Tamtimsel Ipda. Ikbal Umanailo mengatakan, saat melakukan partroli dan razia miras di wilayah hukum Polsek Taltimsel yang digelar pada Rabu (25/5/2022) pukul 08.00 WIT.

“Pada pukul 09.30 WIT, personil Polsek Taltimsel melaksanakan patroli sekaligus razia miras di wilayah hukum Polsek Taltimsel dengan menggunakan kendaraan roda dua,” katanya Selasa (31/5/2022).

Dikatakannya, pada pukul 10.00 WIT, personil Polsek Taltimsel melakukan razia miras di Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan tepatnya di salah satu kebun warga, yang di jadikan tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Menurutnya, pada saat penggeledahan dan pemeriksaan  di lokasi  ternyata di lokasi tersebut tidak ada penghuni, karena telah melarikan diri.

Meski pemiliknya melarikan diri kata Kapolsek, pihaknya berhasil menemukan barang bukti minuman keras sebanyak  enam jerigen, diantaranya 5 jerigen berukuran 20 liter, dan 1 jerigen berukuran 5 liter.

Kemudian personil Polsek melakukan pembongkaran rumah pembuatan miras tersebut dengan cara di bakar.

Kapolsek Tamtimsel Ipda. Ikbal Umanailo

Lanjut dia, kegiatan patrol dan razia sendiri berjalan lancar sementara barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak enam(6) jerigen yang berisi 105 liter miras jenis cap tikus diamankan di Mako Polsek Taltimsel.

Sementara kata Ikbal,  di Kawadang pihaknya belum dapat informasi tentang adanya tempat pembuatan cap tikus, namun pihaknya akan mencari tahu.

Apabila betul, maka kami akan menindaklanjuti, upaya hukumnya adalah jika masih terdapat maka kami dari pihak kepolisan akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(red)

Berita Terkait