Masa Kerja Jalan Dalam Kota Bobong Diperpanjang

Pekerjaan jalan dalam kota Bobong

BOBONG –  Masa kerja proyek perbaikan jalan dalam kota Bobong Kabupaten Pulau taliabu telah selesai awal Juni ini. Namun, pekerjaan proyek tersebut tidak kunjung tuntas. Solusinya waktu pelaksanaan kegiatan proyek itu diperpanjang.

“Masa kontrak pekerjaan proyek perbaikan jalan dalam kota Bobong telah berakhir dan rencananya akan diperpanjang,” kata  Plt. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Sudarman ketika dihubungi, Selasa (07/06/2022) kemarin.

Menurutnya, perpanjang masa kerja itu masih dalam batas kewajaran, mengingat  kondisi daerah yang belum memungkinkan untuk bisa mengejar waktu pelaksanaan sesuai perjanjian kontrak.

“Kondisi kita di Taliabu ini memang masih sulit untuk bisa melaksanakan proyek jalan seperti itu dalam waktu singkat karena materialnya harus didatangkan dari luar daerah. prosesnya memang memerlukan waktu,” ungkapnya.

Meski begitu, hingga saat ini juga pihak rekanan belum mengajukan berkas perpanjangan kontrak. “Tapi saya sudah dihubungi pihak rekanan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan itu,” kata Sudarman.

Meski demikian, Darman belum mengetahui berapa lama waktu pelaksanaan yang akan diperpanjang untuk kegiatan tersebut. Pekerjaan perbaikan jalan dalam kota Bobong yang dihitung dalam skala 7000 meter persegi itu  dilaksanakan CV Raditya Putra Kontruksindo dengan anggaran Rp 1.994.705.595 bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu.

Perbaikan ruas jalan ini kata Sudarman, akan lebih difokuskan pada tiga titik, yakni arah pelabuhan Tamping, Arah RSUD dan arah pelabuhan Desa Kramat. (bro)

Berita Terkait