WEDA – Polres Halmahera Tengah masih melengkapi berkas untuk tahap satu tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang karyawan PT IWIP berinisial AF (32). Peristiwa berujung maut itu terjadi di Desa Lelilef Woebulen, pada Sabtu 16 April 2022 lalu.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU Taufik Saimima menyampaikan, kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Lelilef itu, masih dalam penyidikan.
Kemudian dalam konferensi pers beberapa waktu lalu terkait rencana tindak lanjut Reskrim Polres Halteng akan berkoordinasi dengan JPU dengan mengirim SPDP, kemudian berkoordinasi dengan Bapas karena sebagian tersangka merupakan anak di bawah umur, itu juga sudah dilakukan.
“SPDP sudah dikirim, tiga hari setelah kejadian kami mengirim SPDP ke kejaksaan. Sedangkan, BAPAS juga sudah turun sebulan yang lalu, tiga atau empat hari setelah kejadian Bapas sudah turun ke Halteng, saat ini masih melengkapi kekurangan untuk kami tahap satu,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, dalam konferensi pers, Senin 19 April 2022 lalu, Polres Halmahera Tengah telah menetapkan 11 tersangka pelaku pengeroyokan. “Dari hasil proses pemeriksaan dan alat bukti yang kita dapatkan di TKP, Polres Halteng dalam hal ini Sat Reskrim selaku penyidik menetapkan 11 orang pelaku,” kata Kapolres Halteng, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, Senin 19 April 2022 lalu.
Lima orang pelaku pengeroyok korban (32) yang meninggal dunia, yakni LS (16), AA (16), AS (16), N (Dewasa), dan II (Dewasa). Sedangkan 6 orang pelaku lainnya selaku pengeroyok 4 korban yang mengalami luka-luka, yaitu LG (14), F (Anak dibawah umur), A (Anak dibawah umur), AJK (15), A (Anak dibawah umur), R (15).
Dalam kasus ini, lanjut Zulfikar, para tersangka diduga melanggar pasal 170 ayat 2, ketiga dan kesatu KUHP Junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Bunyi pasal 170 barangsiapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan kekerasan mengakibatkan kematian ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian pasal 170 ayat 2 barang siapa dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang dan jika kekerasan mengakibatkan luka dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Zulfikar juga menyampaikan, awalnya, tersangka AF bersama 4 rekannya saat itu duduk di tempat duduk samping toko atau gudang semen, saat itu juga pelaku LS dan 11 rekannya menghampiri mereka.
“Kemudian tersangka LS dan beberapa rekan lainnya melakukan pemukulan terhadap korban dan 4 rekannya itu,” terang dia.
“Setelah itu korban yang mengalami luka itu dibawah ke puskesmas Lelilef, setelah beberapa jam mendapat perawatan di Puskesmas, korban meninggal dunia dan 4 rekan lainnya mengalami luka-luka,” pungkasnya. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

