Penyidik Ikut Kegiatan, Ekspos Kasus Masjid Raya Halsel Tertunda

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), bakal mengekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Masjid yang dibangun sejak 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar mengatakan, pihaknya rencananya mengekspos Senin (06/06/22) kemarin, hanya saja penyidik sedang mengikuti pelatihan aparat penegak hukum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Timnya semua lagi ikut kegiatan, padahal rencananya kasusnya mau di ekspos Senin kemarin,” kata Dade kepada wartawan,Rabu (08/06/22).

Jenderal bintang dua itu menambahkan, tim semua menyelesaikan seluruh kegiatan sebelum di ekspos. “Selesai kegiatan dulu baru kita ekspos,” tandasnya.

Baca juga:  Seluruh Aktivitas Galian C Ditutup

Berdasarkan dokumen kontrak, anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp29 miliar. Pada 2017 dianggarkan sebesar Rp29,95 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri.

Sedangkan 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp 29,89 miliar dan dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri Nusa. Pada 2019 dianggarkan Rp9,98 miliar dan dikerjakan CV.Minanga Tiga Satu serta pada 2021 dianggarkan Rp11,01 miliar dan dikerjakan PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Total keseluruhan anggaran pekerjaan masjid raya ini kurang lebih sebesar Rp 109,84 miliar, namun hingga kini pembangunan masjid itu belum rampung total.(cr-02)  

error: Content is protected !!