Timsel Gelar Sosialisasi Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Malut

Bawaslu Kota Ternate

TERNATE – Tim Seleksi (Timsel) menggelar sosialisasi teknis mengenai waktu pendaftaran dan persyaratan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2022-2027 Rabu, (15/6/2022). 

Sosialisasi digelar di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kota Ternate dengan melibatkan ketua-ketua Ormas, OKP, ASN dan masyarakat potensial.

Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Malut, Arwan Mhd Said saat memaparkan materi sosialisasi menjelaskan mengenai waktu pendaftaran dan persyaratan untuk mengikuti seleksi. 

Menurutnya, terdapat beberapa kendala dalam persyaratan pendaftaran yakni akses mendapatkan surat keterangan sehat secara rohani.

“Persyaratan sehat rohani  masih menjadi kendala, terkait surat keterangan sehat jasmani dan juga surat keterangan bebas narkoba sekarang sudah bisa diurus di daerah masing-masing dan untuk surat keterangan sehat rohani dapat menyusul ketika memasuki tahapan seleksi wawancara,” katanya.

Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Irwan M Saleh mengungkapkan, seleksi calon anggota Bawaslu Malut dilakukan secara terbuka bagi masyarakat luas, termasuk jajaran staf di dalam Sekretariat Bawaslu. “Terkecuali PNS organik di Bawaslu tidak boleh,” jelasnya. 

Berbeda dengan staf PNS Sekretariat Bawaslu yang diperuntukan oleh Pemerintah Daerah. Kata dia, untuk staf PNS dapat mengikuti seleksi atas izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

“Begitu juga dengan staf non PNS, mereka juga dapat mengikuti seleksi dengan melampirkan surat penonaktifan sementara oleh Kepala Sekretariat,” tegas Irwan. (nas)

Berita Terkait