TERNATE – Surat persetujuan mutasi Risval Tribidudiyanto yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Ternate ke Kabupaten Halmahera Selatan yang diteken Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman dengan Nomor : 824.4/38/2021 tertanggal 11 Maret 2022 disebut maladministrasi.
Dan surat persetujuan mutasi tersebut kemudian dibatalkan oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sesuai dengan surat yang dilayangkan ke Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Nomor : 800/2107/2022 tertanggal 8 Juni 2022 perihal pembatalan persetujuan mutasi pegawai Risval Tribudiyanto.
Kemudian atas dasar itu, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Nomor LU – 28204000013 mengeluarkan surat pembatalan nota persetujuan tekhnis mutasi kepegawaian, tertanggal 13 Juni 2022 dengan Nomor : 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022. Yang diikuti, surat pembatalan dari Gubernur Malut Nomor 824.4/427/KPTS/2022 tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Gubernur Malut Nomor 824.4/307/KPTS/2022 terkait mutasi Risval.
Pemkot Ternate kemudian bereaksi, dimana dalam konfrensi pers yang dilakukan Kabag Hukum Setda Kota Ternate Toto Sunarto didampingi Tenaga Ahli Hukum Pemkot Ternate Mulyadi S. Awal dan Kabag Humas Setda Kota Ternate Agus Fian Jambak melalui pada Jumat (24/6/2022) mengatakan, proses mutasi Risval beberapa waktu lalu ada indikasi yang temukan BKPSDM terjadi proses maladministrasi yang dilakukan dan saat ini sedang ditempuh langkah – langkah untuk menelusuri hal tersebut.
Dikatakan Toto, dari alasan tersebut, Kantor Regional XI BKN Manado kemudian mengeluarkan pembatalan dan ditindaklanjuti sesuai keputusan gubernur Malut atas mutasi itu.
“Indikasi ini kan adanya surat tersebut, surat itu setelah ditelusuri ternyata memang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Urusan pemerintah kan kewenangan di Wali Kota, kan sudah dibagi habis dan distribusi ke masing – masing SKPD, khusus masalah kepegawaian itu menjadi tugas BKPSDM. Dan BPKSDM saja tidak tahu lahirnya surat itu, dan saat ini masih ditelusuri,” ungkapnya.
Toto mengakui, surat persetujuan mutasi Risval itu ditandatangani Wakil Wali Kota Jasri Usman, bahkan kata dia, jika berkaitan dengan kewenangan pihainya mengacu pada Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam regulasi itu lanjut dia menyebutkan, PPK punya kewenangan memindahkan, pengangkatan, pemberhentian yang melekat di Wali Kota.
“Pak Wakil tidak ada kewenangan, karena dalam Undang-Undang nomor 5 itu kewenangan didelegasikan dari Presiden kepada Kepala Daerah,” tandasnya. Menurutnya, yang bersangkutannya juga diberikan sanksi hukuman disiplin, sehingga belum bisa pindah keluar.
“Hukuman disiplin sekitar 3 -4 tahun. Tapi dicek lagi, kalau mau pindah harus diinput bebas disiplin dan temuan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Tenaga Ahli Hukum Pemkot Ternate Mulyadi S. Awal. Menurut dia, yang berwenang itu Wali Kota sebagai PPK, dalam masalah dia menilai prosedur yang ditempuh saat proses mutasi, karena yang ditemukan tidak berdasarkan prosedur atau maladministrasi.
“Langkah yang ditempuh oleh Risval ini tidak sesuai prosedur, atau inprosedural atau maladministrasi,” sebutnya.
Dia kembali menuturkan, kewenangan itu berada di Wali Kota selaku PPK, sementara berkaitan dengan maladministrasi lanjut dia, berkaitan dengan proses administrasi surat tersebut.
“Karena di OPD kita tahu ada BKPSDM, yang tugas dan fungsi mengurus pegawai. Pindah mutasi itu urusan kepegawaian (BKPSDM), dalam hal ini BPKSDM tidak tahu surat itu, dan suratnya sudah dibatalkan,” bebernya.
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate Agus Fian Jambak mengatakan, sesuai dengan standar dan prosedur yang harus dilewati, mestinya yang bersangkutan menyurat kepada daerah sebagai PPK untuk ditindaklanjuti, ke BKPSDM dan diproses sesuai dengan ketentuan.
“Yang ada surat tidak sampai ke Wali Kota dan BKPSDM, dan tiba – tiba surat itu sudah ada ke meja Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Hal ini kata Agus, sementara ditelusuri BKPSDM, alur lahirnya surat itu. “Apakah dari dinas tekhnis atau oknum di dinas yang kemudian kase nae dan Wakil Wali Kota Kota tanda tangan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, terkait ini Risval Tribudiyanto telah dikenakan sanksi berupa pembatalan di BKN dan Pemprov Malut, sementara berkaitan dengan melawan hukum masih ditelusuri.
“Status Risval masih dengan tercatat sebagai ASN Pemkot Ternate, karena itu dia berkewajiban melakukan tugas sebagai ASN,” tutupnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

