BKPSDM Ternate Sebut Risval Menyalahi Prosedur Mutasi

Samin Marsaoly
Samin Marsaoly

TERNATE –  Setelah sejumlah pihak mendesak Pemkot Ternate untuk angkat bicara ke publik, terkait dengan polemik surat persetujuan mutasi salah satu ASN Pemkot Ternate atas nama Risval Tribudiyanto yang diteken Wakil Wali Kota dan dibatalkan Wali Kota, akhir Pemkot Ternate melalui BKPSDM Kota Ternate angkat bicara. Dimana BKPSDM menyebut, surat persetujuan itu tidak melalui tahapan seperti yang diisyaratkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2019.

Terkait polemik ini, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman di konfirmasi Senin (27/6/2022) enggan berkomentar dan menyarankan ke BKPSDM. “Nanti BKD yang jelaskan secara teknisnya,” singkatnya.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, proses mutasi Risval Tribudiyanto tidak melalui prosedur di BKPSDM, sebab yang bersangkutan masih menjalani hukuman disiplin sementara seseorang yang hendak mutasi keluar harus bebas hukuman disiplin, sesuai dengan syarat yang dituangkan dalam Perka BKN nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi dan itu dilanggar.

“Bersangkutan menggunakan surat tidak kena hukuman disiplin tertanggal 8 September 2021 karena dia sengaja memundurkan tanggalnya, karena yang bersangkutan ini pada tanggal 16 September 2021 dia dikenakan hukuman disiplin, kalau didasarkan pada Perka BKN nomor 5 itu tidak dalam hukuman disiplin,” katanya Senin (27/6/2022).

Selain itu kata dia, syarat lain untuk mutasi yakni harus memiliki SKP yang ditandatangani oleh atasan langsung, yakni atas Nama Ani sebagai Kasubag Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR , sebab pada 2021 Risval ketika itu dimutasi menjadi pelaksana di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR, dan pada 2022 baru dimutasi ke Sub Bagian Perencanaan PUPR. Mestinya kata Samin, SKP bersangkutan harus dinilai atasan langsung. Tapi justru SKP nya diteken oleh Muhammad Abdu sebagai Kasubag Kepegawaian.

“Dan kasubag perencanaan itu kita sudah panggil periksa dan yang bersangkutan mengakui kalau dipaksa, sehingga dalam sehari dua kita akan bebaskan jabatan yang bersangkutan. Karena dia menandatangani tidak sesuai dengan prosedur, karena atasan penilai dari Risval ini adalah saudara Sekretaris Dinas tapi dalam SKP itu atasan pejabat penilainya adalah bapak Wakil Wali Kota dengan jabatan Wali Kota, ini kan penipuan,” jelasnya.

Menurut Samin, dalam bebas temuan yang dikantongi Risval ini juga berkaitan dengan kepentingan kenaikan pangkat tapi kemudian digunakan untuk mutasi antar daerah, dan berkaitan dengan surat persetujuan mutasi dimana lanjut Samin, Wali Kota Ternate sebelumnya sudah menyetujui mutasi Risval ke Kementrian PU bukan ke Halmahera Selatan.

“Saya mau ingatkan bahwa di Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang kepegawaian itu kepala daerah adalah PPK, dan tugasnya mengangkat, menempatkan dan memberhentikan. Kalau misalnya wewenang itu diserahkan ke Wakil Wali Kota atau Sekda diperbolehkan dalam ketentuan, tapi bukan bisa dan tidaknya Wakil Wali Kota menandatangani itu bukan itu tapi yang bersangkutan menjalani hukuman disiplin sehingga tidak bisa dimutasikan, karena hukuman disiplinnya itu 2 tahun terhitung mulai 16 September 2021, jadi tidak bisa dimutasikan oleh Wali Kota. Bukan soal Wali Kota tidak suka,” ungkapnya.

Samin mengatakan, surat itu tidak dibuat di Pemkot Ternate, bahkan dia menyebut dibuat secara diam-diam, yang dibuktikan dengan oleh nomor surat tahun 2022, tanggal suratnya 2021, kemudian indeks 824.4 itu harusnya ambil di BKPSDM, tapi itu ambil di Bagian Umum, yang diambil oleh mantan sopir dari Risval.

Dia beralasan surat itu dibatalkan oleh Kanreg, karena Pemkot ada beberapa aturan yang dilangkahi, sehingga pihaknya menyurat ke Kanreg BKN, dan hal itu diakui.

“Jadi nota persetujuan  Kanreg itu sudah dibatalkan, begitu Kanreg mengeluarkan nota persetujuan mutasi diikuti SK mutasi Gubernur, begitu Kanreg mengeluarkan SK pembatalan mutasi diikuti juga SK pembatalan. Jadi Risval satu minggu lalu dia terhitung kembali menjadi pegawai Pemkot Tetnate dan ditempatkan di BKPSDM dalam rangka pemeriksaan, Karena bersangkutan memanipulasi banyak sekali dokumen,” tandasnya.

Dia menegaskan, surat itu bisa di wakilkan oleh Wali ke Wawali atau Sekda, selagi diberikan kuasa dan kewenangan itu tidak didelegasikan. “Tapi sebenarnya biarpun pak Wakil Wali Kota menandatangani dan diberi kuasa oleh Wali Kota, tapi syarat utamanya adalah hukuman disiplin tadi,” tegasnya.(cim)

Berita Terkait