Korupsi ADD dan DD, Mantan Kades Tuguis Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Putusan dugaan Korupsi ADD dan DD di Pengadilan Ternate

TERNATE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Selasa (28/06/22) kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 sampai 2017 dengan terdakwa YH alias Odan mantan Kepala Desa (Kades) Tuguis, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Sidang Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadijah A. Rumalean dan didampingi dua hakim anggota masing-masing bernama R. Moh. Yakub Widodo dan Samhadi.

Selain itu Majelis Hakim juga dibantu oleh panitera pengganti Herlina. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara yang turut hadir dalam persidangan yakni Prasetyo Pristanto dengan agenda pembacaan putusan.

Didalam persidangan ketua majelis hakim Khadijah A. Rumalean saat membacakan putusan menyatakan, terdakwa YH alias Odan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Maka dari itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YH alias Odan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 400 juta lebih dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.  Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Karena itu, majelis hakim dengan tegas menyatakan, masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa Odan dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan dengan perintah terpidana tetap berada di dalam tahanan.

Selain itu untuk barang bukti digunakan dalam perkara lain, terakhir majelis juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10 ribu rupiah.

Sekedar diketahui, mantan Kades Tuguis, Kecamatan Kao Barat, berinisial YH alias Odan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp.729.218.743,52, pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

Atas perbuatan tersebut, Odan dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KHUP, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cr-02)

Berita Terkait