Pemkot Tidore Siapkan 18 Miliar Untuk Gaji 13

Amir Gorotomole

TIDORE – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan berencana akan melakukan pembayaran gaji 13 pada 4 Juli 2022 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tikep, Amir Gorotomole mengatakan, pada 1 Juli pihaknya akan melakukan pembayaran gaji reguler tiap bulan berjalan sedangkan pada 4 Juli 2022 disertai dengan pembayaran gaji 13. Dalam gaji 13 itu sudah termasuk tunjangan dan lainnya.

“1 Juli bayar gaji, kemudian di 4 Juli baru dibayarkan gaji 13,” ungkapnya. Mantan Kadis Sosial itu menjelaskan, besaran gaji 13 itu sama dengan besaran gaji ASN per bulannya. Total anggaran gaji 13 yang disediakan itu sebesar Rp.18 miliar. Nilai itu sudah termasuk dengan 50 persen TTP ASN Pemkot Tikep.

Amir menambahkan, pembayaran gaji 13 kali ini belum termasuk dengan CPNS yang baru lulus tahun 2021 kemarin. CPNS yang baru lulus itu akan dibayarkan setelah menerima SK 100 persen.

“Jika SK 100 persen itu mereka terima di bulan Juli, maka gaji mereka akan dibayar pada Agustus,” tandasnya. (ute)

Berita Terkait