Pemprov Malut ‘Sembunyikan’ Dana Dekon Rp 160 Miliar

Kantor Gubernur Malut

SOFIFI – Kerja  panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Malut tahun 2021, telah berakhir, namun ada beberapa sumber anggaran tidak dilaporkan, salah satunya dana dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat yang dikucurkan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp 162 miliar lebih.

“Hal ini menjadi tanda tanya  dan mencurigai Pansus DPRD Malut, lantaran dana sebesar itu, tidak termuat dalam LKPJ Gubernur Malut, dikhawatirkan terjadi dabel anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” Hal ini disampaiakan Ketua Pansus LKPJ DPRD Malut Ishak Naser saat dikonfirmasi wartawan usai rapat di sekretariat DPRD, Rabu (29/06/22).

Ishak mengaku kesimpulan dari kerja pansus terhadap KLPJ, Pansus menilai laporan kuangan masih banyak yang jelek, banyak pencapaian kerja yang belum optimal. 

Selain itu, ada satu kelemahan dalam LKPJ Gubernur Malut tahun 2021 belum memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 13 tahun  tahun 2019 dan PP nomor 18 tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Telah mengamanatkan dimana materi LKPJ mengurai tentang pencapaian kerja urusan penyelenggara pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah, kedua capaian kinerja penyelenggara tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat dan diberikan ke kabupaten/kota.

“Poin kedua ini tidak dilaporkan, padahal ada sekitar 162 miliar dana dekonstrasi tugas pembantuan dari Kementerian baik Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Kementerian Sosial yang telah direalisasikan kurang lebih Rp.159 miliar namun tidak dilaporkan,” sebutnya.

Menurutnya anggaran yang bersumber dari dana dekon ini kembanyakan pada kegiatan monitoring, sehingga dikhawatirkan terjadi debol anggaran, dimana kegiatan satu memiliki dua sumber anggaran, ini yang dikhawatirkan Pansus sehingga akan menjadi rekomendasi untuk ditelusuri.

“Dengan tidak dilaporkan, maka Pansus akan merekomendasikan pada Komisi DPRD Malut yang berwenang untuk menelusuri lebih lanjut, karena waktu kerja pansus cukup terbatas,” harapnya. (ril)

Berita Terkait