TERNATE – Nasib 10 pimpinan OPD di Pemkot Ternate, pada jabatan yang diemban saat ini ditentukan dari hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang dilakukan mulai Selasa (26/7/2022) besok, dimana Pansel baru akan melakukan evaluasi terhadap 10 pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ternate.
Dimana dari jumlah 10 pimpinan OPD tersebut, 5 diantaranya akan dilakukan uji kompetensi diantaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Fhandi Mahmud, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tony S. Pontoh, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Arwan Andili, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Marjorie Amal, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nuraini Nawawi.
Sementara 5 kepala OPD yang akan dilakukan evaluasi kinerja karena sebelumnya telah dilakukan uji kompetensi beberapa waktu lalu yakni Kepala Dispora Sutopo Abdullah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Hadi Haerudin, Kepala Diskomsandi Anas Conoras, Kepala Dinas Perhubungan Faruk Albaar, dan Kepala Dinas Kesehatan Nurbaity Radjabessy.
“Awalnya kan direncanakan pelaksanaanya pada hari kamis pekan kemarin, tapi di tunda. Dan kalau tidak ada halangan kita akan laksanakan pada hari Selasa, itu sudah kesepakatan Pansel” demikian disampaikan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Ternate Siti Jawan Lessy.
Dia menjelaskan, dari hasil evaluasi nanti kemudian terdapat pejabat yang kinerjanya dinilai tidak maksimal, maka yang bersangkutan bisa saja diberhentikan dari jabatan oleh Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebab dalam evaluasi kinerja ini nanti kata dia, akan juga diminta capaian kinerja masing-masing kepala OPD selama semester I, serta kinerja tahun 2021.
Dikatakannya, evaluasi kinerja tidak berkaitan dengan angka, namun juga dapat berkaitan dengan prestasi kerja dalam bentuk lain. Seperti ketaatan terhadap PPK, serta kedisiplinan mereka atas hak dan kewajibannya sebagai PNS.
“Wali Kota selaku PPK bisa saja melakukan rotasi, mutasi dan demosi terhadap posisi kepala OPD yang dilakukan evaluasi kinerja maupun uji kompetensi,” ungkapnya.
Dengan begitu lanjut dia, bisa jadi ada pejabat yang masih dipertahankan, namun digeser atau ditempatkan pada OPD yang berbeda dengan yang pernah dijabat sebelumnya.
“Tapi nanti kalau misalnya ada pejabat yang diberhentikan, lalu ada posisi-posisi yang masih kosong, maka posisi itu akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Tapi itu kewenangannya PPK dengan melihat rekomendasi dari Pansel,” terangnya.
Dia memastikan, pelantikan terhadap hasil evaluasi kinerja, hasil uji kompetensi, dan seleksi terbuka akan dilakukan secara bersamaan. Namun jika ada pejabat yang masih dipertahankan baik melalui hasil uji kompetensi maupun hasil evaluasi kinerja tidak bisa mengisi posisi pada 6 jabatan yang dilelang melalui seleksi terbuka.
“Kalau semuanya sudah selesai, hasilnya kita laporkan ke KASN. Nanti kalau sudah ada rekomendasi atau persetujuan pelantikan dari KASN baru ditindaklanjuti dengan pelantikan,” tutupnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)