DARUBA – Aksi palang jalan masuk proyek Water Front City (WFC) zona II telah dibuka pemilik lahan. Aktivitas pekerjaan proyek sudah mulai terlihat berjalan normal.
Aksi pemboikotan dihentikan setelah Pemkab Pulau Morotai melakukan rapat negosiasi bersama keluarga pemilik lahan di Kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa (26/7/2022).
Kuasa pemilik lahan, Sjamsudin M Djen, saat ditemui usai rapat mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati lahannya akan segera dibayar. Hanya saja dari Kepala Bagian Pemerintahan masih meminta waktu melakukan negosiasi harga dengan Pj Bupati.
“Tapi kita hanya berikan waktu 5 hari, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat Sekretaris Satpol PP. Surat pernyataan itu bukan dari kami, tapi dari mereka yang buat. Jadi jika dalam waktu 5 hari tidak ada penyelesaian, maka kita akan boikot ulang, dan itu boikotnya permanen. Biar perlu Satpol yang harus turun boikot, sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat,” tegas Sjamsudin.
Ia juga menyesalkan sikap Pemkab Morotai yang terkesan tidak serius menyelesaikan masalah lahan tersebut. Padahal, kata dia, sudah banyak keringanan soal harga yang diberikan pihak keluarga kepada Pemkab dalam negosiasi sebelumnya.
“Awalnya kan kita minta Rp 400 juta, setelah itu kita turunkan lagi harganya jadi Rp 300 juta, sampai di rapat tadi kita turun lagi menjadi Rp 250 juta, tapi masih alasan lagi. Jadi kita tetap bertahan di Rp 250 juta, itu sudah tidak bisa kurang,” tekannya.
Sjamsudin juga menekankan, kesepakatan 5 hari waktu yang diberikan itu, bukan hanya kesepakatan harga, tapi harus sampai pada proses pembayaran.
“Yang kami tahu 5 hari itu sudah sampai pada proses pembayaran lahan,” cetus Sjamsudin. Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pulau Morotai, Darmin Djaguna, saat dikonfirmasi mengaku menyangkut dengan harga lahan dan pembayarannya masih dikonsultasikan ke Pj. Bupati.
“Tadi itu rapat negosiasi hasilnya nanti kita laporkan ke pimpinan baru finalisasi. Negosiasinya soal harga,” ungkapnya sambari mengatakan aktivitas pekerjaan di WFC sudah dibuka sementara.
Mengenai surat pernyataan terkait batas waktu yang diberikan pemilik lahan kepada Pemkab Pulau Morotai, kata Darmin, itu menyangkut negosiasi harga bukan pembayaran.
“Negosiasi harga yang kita laporkan ke pimpinan itu 5 hari, hasilnya baru nanti disampaikan. Jadi 5 hari itu bukan proses pembayaran. 5 hari itu proses kesepakatan harga. Tawaran permintaan dari pemilik, dan dari kami. Tapi tadi itu belum bisa disepakati,” timpal Darmin.
Ditanya berapa tawaran harga dari pemilik lahan, menurut Darmin, belum ada yang disepakati. “Harga kan kami belum sepakati, menyangkut harga lahan kan nanti sudah selesai baru bisa kita sampaikan. Kita Pemkab kalau beli lahan harus sesuai dengan standar-standar aturan yang berlaku,” katanya.
Namun, Darmin mengakui, nilai tanah di areal WFC cukup tinggi jika disesuaikan dengan Perbup.
“Lahan disitu tipe zona ekonomi dan perdagangan, jadi kalau zona ekonomi di Perbup tahun 2014 itu Rp122.000 ribu per meter. Tapi kalau di zona-zona begitu biasa kita pakai kesepakatan harga negosiasi pemilik dengan Pemkab, tapi tidak bisa keluar dari nilai NJOP, jadi mudah-mudahan bisa selesai (kesepakatan harga dalam 5 hari ini),” ujarnya.
Darmin juga mengakui bahwa pemilik lahan sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional. “Luas lahannya itu 266 meter persegi, mereka pe sertifikat sudah terbit,” akuinya. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

