Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rehab Masjid Raya Bobong

Masjid raya Bobong

BOBONG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rehabilitasi masjid Raya Bobong di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2018 lama tidak terdengar. Bahkan, progres kasus itupun bak hilang ditelan bumi.

Buktinya, sejak kasus bergulir dan ditangani Polres Sula tahun 2019 lalu hingga kini tidak kunjung tuntas. Kendati polisi sudah sejumlah saksi, termasuk mantan Kabag Kesra Kabupaten Pulau Taliabu, Mansuh Mudo.

“Seharusnya kasus ini dibuat terang karena sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk mantan Kabag Kesra Kabupaten Pulau Taliabu, Mansuh Mudo dengan nomor surat : B/589/ VIII/2019/Reskrim, tertanggal 8 Agustus 2019,” ungkap Ketua HIPMATU Kota Ternate, M. Sabri, dalam rilisnya, Kamis (28/7/2022).

M. Sabri menilai, Kapolres Sula gagal mengungkap kasus tersebut. Sebab, kata dia, sejak berapa tahun melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan data (Puldata) tidak ada hasilnya.

Bagi dia, Pulbaket dan Puldata hanyalah akal-akalan polisi saja untuk menutupi kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar tersebut. Seharusnya, tandas dia, proses penyelidikan kasus yang sudah berjalan selama 4 tahun ini sudah ada titik terang.

“Jangan berbuat dalil bahwa kekurangan penyidik, mendingan terus terang saja. Jika tidak mampu tangani kasus ini, maka serahkan saja ke Dit Reskrimsus Polda Malut untuk ambil alih,” tegasnya.

Kasus itu, kata dia, dengan dugaan kerugian Negara terlalu besar, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik Polres Kepsul untuk tidak menuntaskan kasus tersebut.

“Jangan terlalu berlarut-larut proses penyelidikannya, karena masyarakat sangat menaruh harapan kepada penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi keuangan negara itu,” tukasnya.

Sabri meminta Kapolres Sula untuk segera tuntaskan kasus tersebut. ”Harus segera membuat terang kasus ini. Jika tidak, pasti kami akan tindak lanjut ke KPK. Saya seperti pendahulu kami, harus tegas dan tuntas,” tegasnya lagi

Kasus ini mencuat lantaran diduga kuat adanya ketidaksesuaian anggaran rehab Masjid Raya Bobong mencapai Rp. 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dan terindikasi bermasalah sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018 dengan kode lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu. (cr-03)

Berita Terkait