DARUBA – Aksi unjuk rasa penolakan aktifitas penambangan pasir PT. Labrosco kembali digaungkan oleh mahasiswa.
Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Aspirasi Rakyat Morotai (AARM), pada Senin (1/8/2022) pagi, kembali turun ke jalan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai untuk segera mengusir PT. Labrosco karena dianggap telah merusak lingkungan dengan aktifitas penambangan pasir yang dilakukan perusahaan tersebut di sejumlah wilayah di Pulau Morotai.
Aksi mahasiswa ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sepanjang tahun 2022. Namun belum mendapat respon dari Pemkab Pulau Morotai.
Koordinator aksi, Moh Natan Noh, dalam orasinya mengungkapkan, ada sejumlah tempat di Morotai saat ini mengalami kerusakan lingkungan atau abrasi akibat penggalian pasir yang di lakukan oleh PT.Labrosco, salah satunya di desa Sambiki Kecamatan Morotai Timur (Mortim).
Dampak negatif dari penggalian pasir itu, kata dia, terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Abrasi dimana-mana. Hal ini disebabkan menurunnya dasar perairan.
“Meningkatkanya abrasi pantai tingginya gelombang yang menerjang pantai. Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan ombak yang menuju ke bibir pantai menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai,” katanya.
Masalah ini, menurutnya, tidak bisa di diamkan begitu saja oleh Pemkab Pulau Morotai. Pemkab diminta sudah saatnya melakukan kajian ulang dalam menyikapi penggalian pasir laut, baik yang legal maupun ilegal.
Sebab penggalian pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut seperti yang terjadi di desa Sambiki saat ini.
“Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sesuai UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan dan UU No 27 Tahun 2007 TentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” paparnya.
Sebelum bubar, para pendemo sempat meminta waktu untuk hering dengan Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali. Hanya saja, Pj Bupati belum bersedia menemui pendemo, sehingga melimpahkannya ke Asisten I untuk melayani permintaan hering dari pendemo. Hal tersebut ditolak pendemo, sehingga mereka memilih bubar dan tidak melanjutkan hering.
Dalam aksi tersebut, ada enam tuntutan yang disuarakan ARM, yaitu mendesak Pj Bupati memberikan sangsi hukum pada perubahan yang melakukan aktifitas penambangan ilegal. PT. Labrosko juga diminta ganti rugi kepada pemilik lahan. Tangkap oknum perusak lingkungan. Usir PT. Labrosko dari Morotai. Copot Kadis dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dan yang terakhir, Pemkab dan DPRD diminta segera membuat Perda RT/RW. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

