Pemekaran 4 Desa Diganjal Moratorium dan Anggaran

Ilustrasi

TIDORE – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan dibawah Kepemimpinan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen untuk memekarkan sejumlah desa di wilayah Oba, masih diganjal moratorium dari Pemerintah Pusat.

Untuk itu, segala kesiapan mengenai rencana pemekaran desa, yang telah dilakukan sejak awal, belum dapat ditindaklanjuti. Pasalnya, selain moratorium, kendala lainnya yang dihadapi pemerintah daerah adalah kemampuan anggaran yang masih terbatas.

Kendati demikian, menurut Kepala DPMD Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasyid, mengaku sebelumnya sudah ada tim yang dibentuk pemerintah daerah untuk mempersiapkan pemekaran desa.

Tim ini sudah bekerja sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DPMD Kota Tikep pada tahun 2020.

“Sebelumnya itu ada 8 dusun yang dipersiapkan untuk dilakukan pemekeran. Namun hanya terdapat 4 dusun yang dianggap memenuhi syarat. Kesiapan ini sudah dilakukan waktu zaman pak Hamid sebagai Kaban PMD,” ungkap Kepala DPMD Kota Tidore, saat dihubungi melalui telepon.

Ia menjelaskan, 4 dusun yang dianggap telah memenuhi syarat itu, diantaranya 3 dusun berada di Kecamatan Oba Utara, seperti Dusun Bukulusa, Desa Durian. Dusun Balisosa, Desa Balbar. dan Dusun Hijrah, Desa Galala. Sementara 1 lainnya berada di Kecamatan Oba Selatan, yakni Trans Maidi.

“Setelah saya menjabat sebagai Kaban PMD, itu bertepatan dengan bencana non alam berupa Covid-19, sehingga alokasi anggaran di dua tahun terakhir itu, lebih diarahkan untuk penanganan Covid,” tuturnya.

Meski begitu, terkait dengan pemekaran 4 dusun yang nantinya akan menjadi desa ini, tetap menjadi agenda prioritas DPMD Kota Tidore Kepulauan di tahun 2023, sembari menunggu pencabutan moratorium dari Pemerintah Pusat.

“Soal syarat-syaratnya itu semua tertuang jelas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, paragraf 3. jika di tahun 2023 nanti kita diberi anggaran lebih dari DPRD, maka kita akan menindaklanjuti hasil yang telah dilakukan sebelumnya. Sebab berbicara mengenai pemekaran desa ini, juga butuh persetujuan DPRD, karena ada satu tahapan yang nantinya akan dibahas secara bersama dengan DPRD, yakni membuat Peraturan Daerah,” tegasnya.

Rasyid memastikan, bahwa di kepemimpinan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen pada periode kedua ini, semua janji politik yang disampaikan ke Desa, telah ditindaklanjuti, termasuk pembiayaan insentif untuk imam, sara, pendeta dan pelayanan jemaat. (ute)

Berita Terkait