SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) diminta untuk memberikan sanksi denda pada 12 perusahaan yang menununggak pembayaran pajak air permukaan, hal termuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor:01.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022.
Sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak air permukaan yang harus dibayar perusahan sebesar Rp.106.108.919,78, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang pajak Daerah tarif pajak air permukaan ditetapkan 10 persen.
Selain itu Gubernur dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) antara lain jika wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Pelunasan pajak terutang harus dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari sejak STPD ditetapkan, pelunasan setelah batas waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan. Sebagimana diatur dalam Pergub nomor 11 tahun 2018. Maka berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat 12 Perusahaan yang terlambat menyetor pajak air permukaan melewati batas waktu yang ditentukan 30 hari sejak STPD ditetapkan.
Namun dari temuan tersebut, rupanya Pemprov Malut melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Malut belum melakukan penarikan denda terhadap 12 perusahaan penunggak pajak air permukaan.
“Kan baru-baru saya rapat dengan Dispenda Harus diselesaikan dan tindaklanjuti pajak air permukaan,” hal ini disampaikan Wagub Malut M Al Yasin Ali saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Wagub mengaku, terkait dengan pajak air permukaan menjadi atensi Pemprov Malut, bahkan beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan salah satunya PT.IWIP yang memiliki 8 smelter, namun pajak air permukaan sangat kecil jika dibandingkan dengan pajak air permukaan yang dibayar oleh PT. Harita.
“Perusahan PT IWIP yang memiliki kurang lebih 18 smelter Sedangkan PT Harita Group hanya 3 smelter, tetapi pembayaran pajak air permukaan lebih besar PT. Harita 10 kali lipat dari PT. IWIP sehingga saat pertemuan dengan PT IWIP di Jakarta sudah ditegaskan itu sehingga berjanji akan menyelesaikan,” ungkapnya.
Terkait dengan denda pajak terhadap perusahan penunggak pajak air permukaan nanti ditarik secara berlahan. (ril)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)