Sidang Perdana PTUN Ambon Desa Seseli Jaya

PTUN Ambon

DARUBA – Gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Seseli Jaya Kecamatan Morotai Timur kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.

Sebelumnya, ada 4 Cakades yang memasukan gugatan ke PTUN Ambon, diantaranaya desa Ngele-Ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat, Sabalah Kecamatan Morotai Selatan dan Sangowo Timur dan Seseli Jaya Kecamatan Morotai Timur.

Namun, dari gugatan 4 Cakades tersebut, baru desa Seseli Jaya yang sudah diterbitkan jadwal sidangnya oleh PTUN Ambon. Karena berkasnya sudah lengkap. Sementara 3 desa lainnya masih pada tahapan melengkapi berkas gugatan.

“Saat ini ada 4 desa yang menggugat Pemkab Pulau Morotai ke PTUN Ambon. Tapi hanya desa Seseli Jaya yang sudah siap disidangkan. Jadi sesuai jadwal, sidang pertama akan dilaksanakan besok (Selasa 16 Agustus),” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, saat ditemui di kantornya.

Ahdad mengaku tidak mengetahui secara pasti, lama waktu persidangan gugatan. Sebab itu merupakan kewenangan PTUN Ambon. Namun, dia mengaku optimis bahwa Pemkab Pulau Morotai akan menang di PTUN Ambon.

“Jadi peyelesaian sengketa Pilkades beberapa waktu oleh Panita Sengkata Pemkab Morotai itu sudah sesuai prosedur. Jadi dari semua gugatan tersebut, Pemda tetap optimis menang di PTUN Ambon,” tuntas Ahdad. (fay)

Berita Terkait