Perlu diketahui, akhir dari pertemuan itu menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara pihak PT Sanatova Anugerah dengan pemilik lahan jalan menuju lokasi eksplorasi tambang emas di desa Akesai, Kecamatan Oba Tengah bahwa tanah milik masyarakat akan dibayar Rp. 30.000 per meter persegi, namun jika lahan tersebut terdapat tanaman, maka pihak PT Sanatova akan membayar tanah dan tanaman yang dimiliki masyarakat.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, pihak PT. Sanatova Anugerah, Pimpinan OPD, Camat Oba Tengah dan masyarakat Desa Akesai. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
