1 Ton Obat dan Bahan Medis Kadaluarsa Dimusnahkan 

“Jadi ini hanya obat-obatan umum, kalau untuk bahan medis yang digunakan sehari-hari juga dimusnahkan di TPA dengan perlakuan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Adil. 

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Morotai Selatan, AKP Aris A.B mengatakan pemusnahan obat harus dilakukan, yakni dilakukan di tempat-tempat yang dikhususkan. Tujuannya untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan. 

“Pemusnahan obat-obatan ini sudah sesuai dengan ketentuan, sebab dilakukan di tempat khusus, dan saya setuju kalau pemusnahan dilakukan seperti ini, karena untuk mengantisipasi pencemaran,” katanya. 

Di sisi lain, dia juga mengimbau kepada seluruh Puskesmas dan rumah sakit agar sampah medis harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditempat yang sesuai, jika tidak, maka akan berdampak pada masyarakat. 

“Jadi kami akan sampaikan himbauan kepada seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit untuk memusnahkan sampah medis sesuai dengan aturan. Sehingga tidak membahayakan masyarakat,” tuntas Aris. (fay)

Berita Terkait