Sementara insiden yang terjadi di ruang SPKT Polres Tidore, kata Praktisi Hukum Maluku Utara itu, bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh Muhammad Sinen, karena saat itu, kehadiran Muhammad Sinen, hanya untuk menjenguk keponakannya serta memastikan opini yang dibuat Nurcholis.
Lagipula saat itu, kapasitas Nurcholis juga sebagai pelapor, sehingga tidak ada unsur menghalangi kerja-kerja wartawan.
“Kalau Nurcholis bilang ada unsur kekerasan, maka apa buktinya, lagipula bagaimana mungkin bapak Muhammad Sinen melakukan tindakan kekerasan di kantor polisi,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Iskandar mengajak kepada semua pihak agar objektif dalam mendudukan persoalan, sebab kliennya juga punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kendati demikian, ia tidak membatasi kuasa hukum Nurcholis untuk melakukan upaya hukum.
“Kami disini juga tidak mau dianggap paling benar, tetapi kita juga harus fair melihat persoalan ini berdasarkan peristiwa yang terjadi, olehnya itu, hal seperti ini patut untuk kita luruskan secara bersama,” tegasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
