TERNATE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dinas Pariwisata Halmahera Utara (Halut).
Proyek pengembangan pariwisata di Gunung Dukono itu anggarannya melekat pada dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, pihak-pihak terkait yang terlibat akan dipanggil kembali untuk diperiksa.
“Kalau kita sudah periksa, kita lihat hasil perkembangan seperti apa,” ucap Afriandi Sabtu, (24/09/22).
Ia menambahkan, dalam kasus itu penyidik sudah mengantongi tiga nama calon tersangka, satu merupakan kontraktor. “Kontraktornya juga sudah jadi calon tersangka,” tandasnya.
Sekadar diketahui, anggaran Rp 4,7 miliar itu diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas air bersih di Gunung Dukono, shelter dan jalan setapak sebagai akses menuju puncak Gunung Dukono.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

