Abdullah Gagas Sistem Terintegrasi Amankan Aset Pemkot Ternate

Launching Proyek Perubahan Abdullah H. M. Saleh
Launching Proyek Perubahan Abdullah H. M. Saleh

TERNATE- Selama ini Kota Ternate belum punya suatu regulasi tersendiri yang mengatur tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, hal ini berpotensi menimbulkan konflik dikemudian karena bisa dimanfaatkan pihak lain, apalagi hak kepemilikannya juga belum jelas karena belum ada sertifikat seperti tanah.

Untuk itu kedepannya nanti akan tersedia sebuah system terintegrasi yang memudahkan Pemkot Ternate dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, seperti proyek perubahan yang digagas reformer Diklat PIM II BKPSDM Jawa Timur Abdullah H. M. Saleh, dengan judul tata kelola pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah melalui consolidation of security system, yanglaunchingnya dilakukan pada Minggu (2/10/2022) kemarin oleh Wali Kota Ternate bersama Ses Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Sekda Kota Ternate yang dihadiri sejumlah pejabat dan stakeholder lainnya, di geopark Batu Angus.

Abdullah H. M. Saleh salah satu peserta Diklat PIM II BKPSDM Jawa Timur yang juga Kepala BPKAD Kota Ternate ini mengatakan, Kota Ternate sebelum launching Consolidation Of Security System itu, belum memiliki regulasi yang secara jelas mengatur tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, dimana berdasarkan data aset tanah per 31 desember 2021 di Pemerintah Kota Ternate terdapat 1.193 bidang tanah, sudah bersertifikat sebanyak 188 bidang tanah dan belum bersertifikat 1.005 bidang tanah dan berpotensi menimbulkan konflik.

“Banyak lahan yang belum termanfaatkan ataupun dikuasai oleh pihak lain, hal ini terjadi dikarenakan belum adanya bukti kepemilikan (sertifikat), proses hibah yang tidak diikuti dengan penyerahan dokumen kepemilikan. 

Pada kasus Peralatan Mesin, masih banyak aset Pemerintah Kota Ternate yang dikuasai oleh pihak lain. Adapun penyebab dari timbulnya permasalahan tersebut disebabkan oleh belum adanya regulasi yang mengatur secara rinci tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah,” katanya.

Dia menyebutkan, yang diharapkan selama masa Diklat PIM II adalah tersedianya regulasi yang mengatur tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagai dasar untuk melakukan pengamanan Barang milik daerah berupa tanah, kendaraan dinas, bangunan/Gedung, rumah negara dan barang persediaan. 

“Untuk mewujudkan kondisi tersebut maka saya merasa perlu untuk menyusun suatu sistem yang terintegrasi sehingga dapat dijadikan dasar di dalam mewujudkan tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang lebih akuntabel di Kota Ternate melalui Consolidation of Security System yaitu penyatuan sistem pengamanan yaitu pengamanan administrasi, fisik dan hukum terhadap barang milik daerah,” tandasnya.

Menurutnya, area perubahan dalam proyek perubahan ini adalah tata kelola pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

“Termasuk dalam area manajemen perubahan yaitu penguatan tata laksana dan penguatan akuntabilitas, dengan hasil yang diharapkan adalah meningkatnya efektifitas tata kelola pengamanan barang milik daerah dan terlaksananya penatausahaan Barang Milik Daerah yang handal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, fokus dari proyek perubahan adalah consolidation of security system (sistem penyatuan pengamanan) barang milik daerah milik Pemkot Ternate terhadap sejumlah bidang inovasi, yakni inovasi produk berupa pembuatan Perwali, inovasi proses berupa perubahan pola rencana kerja dengan melibatkan stakeholder OPD selaku pengguna barang, Inovasi pola piker berupa mengubah mindset pengguna barang dan kuasa pengguna barang, dan inovasi hubungan yakni membangun kolaborasi dengan stakeholder terkait dalam rangka mengefektifkan tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada kesempatan itu mengaptresiasi, proyek perubahan dari Abdullah H. M. Saleh dan berharap kedepan segala barang milik daerah di Pemkot Ternate yang selama ini belum tercatat dapat terselesaikan dengan gagasan dari peserta Diklat ini.(cim)

Berita Terkait