TOBELO – Pada Rabu (12/10/2022) kemarin, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, telah menggelar sidang lanjutan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara, terhadap tiga terdakwa pada kasus korupsi tambahan Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, yang dibacakan oleh JPU Kejari Halut Prasetyo.
Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi. “Semua tuntutannya sudah disampaikan bagi ketiga terdakwa yang dilakukan jaksa penuntut dalam persidangan di PN Tipikor di Ternate,” katanya, pada Kamis (13/10/2022).
Pada amar tuntutan pembangunan tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Utara yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2016 yang dibacakan Jaksa Prasetyo, menyebutkan terdakwa Abdul Azis Fadel, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat memutuskan dan menyatakan terdakwa Abdul Aziz Fadel, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair Penuntut Umum menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Abdul Aziz Fadel selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana Denda sebesar Rp.200 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan subsidiair membayar uang pengganti sebesar Rp.391.977.963 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray, dalam sidang itu dituntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menyatakan Terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray, SE terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, karena dinilai melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pengadilan diminta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray, selama 4 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Untuk terdakwa Djainudin Karim, JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, karena dinilai ”Secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Selanjutnya, menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Djainudin Karim selama 4 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.(Fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

