Pastikan Harga Minyak Goreng Subsidi Terjual Sesuai Permendag

Disperindagkop Morotai awasi harga jual minyak subsidi

DARUBA – Minyak goreng subsidi “Minyak Kita” sebanyak 600 ton yang didatangkan oleh salah satu pengusaha di Morotai beberapa waktu lalu, mulai terdistribusi di sejumlah toko di Kota Daruba, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel). 

Untuk memastikan harganya tetap dijual sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Pulau Morotai, langsung turun lapangan guna mengawasi harga jual beli minyak goreng subsidi tersebut kepada para pedagang. 

“Saya bersama Kabid Perdagangan dan beberapa staf turun langsung ke kios-kios dan toko untuk mengawasi harga minyak goreng subsidi, dan tidak ada yang kami temukan dijual diatas harga yang sudah ditentukan Kemendag yaitu Rp 14 ribu per liter,” ungkap Kepala Disperindagkop-UKM Pulau Morotai, Nasrun Mahasari, Jumat (14/10/2022). 

Pengawasan lapangan seperti ini, lanjut dia, akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual diatas harga Rp 14 ribu per liter. 

“Harga jual Rp 14 ribu itu berdasarkan Permendag nomor 49 tahun 2022, itu harga minyak goreng merek minyak kita,” jelasnya.

Minyak goreng subsidi, kata Nasrun, juga tidak serta merta dijual begitu saja ke pedagang. Setiap pedagang yang ingin menjual minyak goreng subsidi wajib memiliki surat rekomendasi dari Disperindagkop-UKM Pulau Morotai.  

“Rekomendasi dari Disperindagkop perlu untuk memudahkan kami dalam melakukan pengawasan. Jadi dengan rekomendasi ini kami bisa tahu toko-toko mana saja yang jual minyak goreng subsidi,” terang Nasrun. 

Untuk pendistribusian minyak goreng subsidi di luar Kecamatan Morsel, sambungnya, baru di Kecamatan Morotai Timur (Mortim). 

“Diluar Morsel baru di Mortim yang masuk, itupun baru dua toko, Kecamatan lain belum. dua toko itu juga sudah dapat rekomendasi dari kami,” katanya. 

Nasrun menegaskan kepada pedagang agar tetap menjual minyak goreng subsidi sesuai dengan harga yang sudah ditentukan berdasarkan Permendag. 

“Jika ditemukan ada pedagang yang menjual diatas Rp 14 ribu per liter akan diberikan sanksi sesuai Permendag nomor 49 tahun 2022 BAB VII tentang sanksi pasal 23,” tegasnya. 

Dengan ketersediaan 600 ton jumlah minyak goreng subsidi yang ada saat ini, Nasrun optimis, stok minyak goreng di Morotai pada saat menghadapi Natal dan tahun baru dijamin aman. 

“Kecuali stok gula yang saat ini hanya tersedia 60 ton di toko Bijaksana. Tapi dalam beberapa hari kedepan, kapal tol laut sudah masuk, maka dipastikan ada tambahan stok gula, tapi kita belum tahu berapa ton,” tuntas Nasrun. (fay)

Berita Terkait