Bawaslu Tidak Usulkan Dana Hibah ke Pemkot Ternate

Bawaslu Kota Ternate

TERNATEPada APBD tahun 2023 nanti, Bawaslu Kota Ternate memastikan tidak akan mengajukan usulan dana hibah ke Pemkot Ternate, sebab tahapan yang sementara berjalan adalah tahapan pemiliham umum (pemilu), bukan pilkada. Bahkan hal ini juga sudah ditegaskan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, untuk pelaksanaan pemilu itu murni dianggarkan melalui APBN, sehingga Bawaslu Kota Ternate tidak mengajukan dukungan anggaran ke Pemkot Ternate.

“Jadi kita tidak meminta ke pemerintah daerah untuk membantu operasional atau bentuk apapun terhadap Bawaslu, karena sekarang ini rezimnya pemilu,” katanya, pada Selasa (19/10/2022) kemarin.

Dia menyebutkan, dana hibah dari pemerintah daerah hanya diperuntukan untuk proses penyelenggaran Pilkada sebagaimana amanat dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Dan proses pilkada tahapannya kemungkinan berjalan nanti pada akhir tahun 2023, untuk itu sementara kita belum bisa meminta hibah kepada Pemda sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pimpinan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” sebutnya.

Bahkan, hal ini sudah ditekankan oleh Sekjen Bawaslu bahwa tidak dibolehkan Bawaslu meminta hibah kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan penyelenggaran pemilu.

“Karena kalau penyelenggaraan pilkada itu dia murni dan perintah undang-undangnya adalah dibiayai oleh APBD, jadi kita tidak ada usulan sama sekali ke Pemerintah Kota Ternate,” tandasnya.(cim)

Berita Terkait