WEDA – Satu orang pengedar narkoba jenis sabu beserta tujuh orang pengguna berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng).
Dari tangan pengedar dan pengguna itu Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 sachet sabu dengan berat 9.03 gram.
Kapolres Halteng, AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kabag Ren AKP La Imbar didampingi Kasat Narkoba IPDA Abrar pada konferensi pers mengatakan, jajaran Sat Narkoba Polres Halteng berhasil mengamankan 7 orang pengguna dan 1 orang pengedar narkotika jenis sabu.
“Ini menjadi perhatian dan atensi pimpinan pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk terus memberantas dan membasmi pengedaran narkoba di masyarakat maupun anggota Polri itu sendiri,” ungkap AKP La Imbar, saat konferensi pers.
“Hasil laporan masyarakat dan kerjasama tim, alhamdulilah anggota kami satnarkoba Polres Halteng berhasil mengamankan para pengguna maupun pengedar barang haram tersebut, kami minta kepada warga masyarakat agar selalu informasikan atau bisa menghubungi anggota kepolisian terdekat tentang Kamtibmas, baik masalah tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba,” pintanya.
Kasat Narkoba Polres Halteng, IPDA Abrar menambahkan, dari 8 orang yang diamankan itu terdapat barang bukti sebanyak 9 sachet dengan berat 9,03 gram sabu.
“Para pelaku merupakan karyawan aktif PT. IWIP, mereka bukan warga Halteng, mereka berasal dari Medan serta Sulawesi Selatan, mereka dari luar Malut,” tutupnya. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

