Langkah Bawaslu Malut Dinilai Keliru

Hendra Kasim
Hendra Kasim

TERNATE – Langkah Badan Pengawas Pemiliha  Umum (Bawaslu) Maluku Utara dinilai keliru, dengan melakukan klarifikasi ke kedua Bawaslu kabupaten atas polemik terhadap rekrutmen pengawas ad hoc di kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera.

“Polemik rekrutmen pengawas ad hoc di Halsel dan Halut, kemudian Bawaslu Maluku Utara meminta klarifikasi. Menurut kami, langkah Bawaslu ini keliru,” demikian disampaikan Direktur Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) Hendra Kasim, pada Jumat (28/10/2022).

Menurut Hendra, langkah yang diambil Bawaslu Malut itu keliru, karena tidak ada rumusnya model klarifikasi seperti itu dalam Undang Undang Pemilu maupun Perbawaslu.

Mestinya kata Akademisi ini, yang dilakukan oleh Bawaslu Malut terhadap masalah ini adalah menjadikan hal tersebut sebagai temuan pelanggaran dan ditindaklanjuti.

“Karena, rekrutmen pengawas ad hoc merupakan bagian dari tahapan pemilu. Sehingga, jika ada pelanggaran maka harusnya dijadikan sebagai temuan pelanggaran, dengan begitu sepatutnya diselesaikan melalui jalur penanganan pelanggaran,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika itu dijadikan temuan pelanggaran pemilu maka berujung, bisa merekomendasikan Bawaslu Kabupaten yangg terlibat dalam pelanggaran rekrutmen pengawas ad hoc ke DKPP. Dan hal ini pernah ternjadi pada periode sebelumnya, yg mana atas dasar penanganan pelanggaran, Bawaslu Halbar diadukan ke DKPP, komisioner yg terlibat lantas di berhentikan oleh DKPP.

Dia menilai, langkah yang di ambil Bawaslu Malut dalam menanganai masalah rekruitmen pengawas adhoc ini,  membuktikan keraguan publik beberapa waktu lalu mengenai kualitas komisioner Bawaslu Provinsi.

“Pertanyaannya, bagaimana kalau Bawaslu Malut dalam melakukan klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran etik. Apakah Bawaslu Provinsi dapat memperbhentikan Bawaslu Kab/Kota tanpa melalui DKPP ? Tentu tidak. Itulah mengapa harus melalui pintu penanganan pelanggaran,” tegasnya.(cim)

Berita Terkait