Kejari Halmahera Timur Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti

MABA – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) memusnahkan 9 (sembilan) barang bukti di depan kantor Kejari Haltim pada Jumat, (25/11/2022).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Desa Soagimalaha, Kota Maba, pemusnahan disaksikan Kasat Tahti Polres Halmahera Timur Ipda Umar. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara berkekuatan hukum tetap telah inkrah dari Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan Maluku Utara (Malut).

Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsana mengatakan, barang bukti tersebut berupa telepon seluler, pakaian, parang, narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan beberapa jenis lainnya.

“Semuanya sudah inkrah, barang bukti ini hasil sitaan perkara sepanjang tahun 2020 sampai Oktober 2022,” 

Sembilan Barang bukti perkara tindak pidana umum diantaranya milik terpidana Okto Berson Kolong alias Okto, pidana Yusriadi alias Aco, pidana Indrawan Komdan alias Indra.Terpidana Sahdin Robo, terpidana pidana Donal Salas, Yohanes Kontius, Aris Supriyono, Suparni Pandoyo alias Parni, Faris Abdul alias Yus. (cr-01)

Berita Terkait