Berkas Perkara Oknum Polisi Narkoba ‘Bakarat’ di Meja Penyidik 

Polres Pulau Morotai

DARUBA – Berkas perkara oknum anggota Polres Pulau Morotai berinisial NR yang terlibat kasus dugaan peredaran narkotika yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai ke penyidik Polres Pulau Morotai untuk dilengkapi, sudah melewati batas waktu. 

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, akan kembali menyurat ke penyidik Polres Morotai. 

Sebelumnya berkas perkara kasus tersebut dikembalikan ke Polres Morotai pada 29 September, dan yang terakhir pada 8 November kemarin. Namun hingga kini berkas tersebut belum juga dikembalikan ke JPU Kejaksaan Negeri Morotai. 

“Untuk perkara NR, awalnya kita sudah terima berkas perkara dari penyidik, namun ada petunjuk dari JPU sebagian belum dipenuhi,” ungkap JPU Kejari Pulau Morotai, Muhammad Rafiq, Selasa (29/11/2022). 

Baca juga:  DPRD Minta Wali Kota Tunjuk Pengganti Kepala BPBD Ternate

“Kita sudah kembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi, namun sampai saat ini dari penyidik belum kembali mengembalikan berkas kepada penuntut umum, jadi kami masih dalam proses menunggu hasil penyelidikan,” sambungnya. 

Ditanya untuk sanggahan waktu di penyidik Polres Morotai, dirinya mengaku harusnya sudah selesai. “Kalau dari sanggahan waktunya, batas waktu penyidikan tambahan sudah selesai, makanya nanti kita menyurat kepada penyidik untuk meminta hasil penyidikan,” katanya. 

Sejauh ini, kata dia, berkas yang dikembalikan JPU ke penyidik Polres sudah dua kali. “Karena berdasarkan penelitian, berkas perkara belum terpenuhi,” ujar Rafiq.

“Jadi kita tunggu, tapi masa waktu telah habis, jadi kita nanti menyurat kepada penyidik meminta hasil penyidikan karena batas waktu sudah habis,” pungkasnya. 

Baca juga:  Abaikan Prokes 2 Kapolda Dicopot

Sementara Kasi Humas Polres Morotai, Sibli Siruang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku berkas perkara kasus tersebut baru dilimpahkan hari ini (kemarin). “Jam 12 siang tadi, berkas perkaranya dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Morotai,” singkat Sibli. (fay)

error: Content is protected !!