Karyawan PAM Ake Gaale Kembali Demo, Pelayanan Air Bersih Terganggu

TERNATE Ratusan karyawan perumda air minum (PAM) Ake Gaale Ternate kembali melakukan aksi demo, atas keputusan yang diambil oleh Direksi PAM Ake Gaale. Dimana tiba-tiba surat panggilan kedua (II) dilayangkan ke 203 karyawan Perumda tanpa ada kejelasan, bahkan dalam surat yang diteken oleh Dirut PAM Ake Gaale Abubakar Adam itu mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini kemudian memicu ratusan karyawan ini melakukan aksi, karena selama ini mereka meski berkantor di Skep Kelurahan Salahudin namun pelayanan tetap dilakukan.

Kepala Seksi Hubungan Langganan PAM Ake Ga’ale Kota Ternate Syarif Hodu mengatakan, pihaknya tidak terima terkait dengan surat panggilan yang dilayangkan ke mereka, karena tindakan seperti ini dianggap terlalu berlebihan padahal itu perusahan pemerintah bukan milik pribadi Direksi.

“Atas surat pemanggilan tersebut maka kami kembalikan semua fasilitas kantor seperti mobil kendaraan oprasional, alat penyetelan air dan lainnya,” katanya, pada Senin (19/12/2022) kemarin.

Menurutnya, meski selama berkantor di Skep pihaknya tetap bersama karyawan lain tetap melakukan aktifitas pelayanan, tak hanya itu, Syarif juga pertanyakan kinerja Direksi dan lainnya yang berkantor selama sebulan ini ketika mereka pada kantor induk PAM di Dufa-Dufa.

Pihaknya makin kesal, setelah informasi yang diterima itu kalau tidak menghadiri pemanggilan kedua maka dan ketiga nanti maka mereka akan di PHK, atas dasar itu seluruh fasilitas operasional milik PAM dikembalikan..

Untuk itu, mereka meminta agar Dirut PAM Ake Ga’ale segera dievaluasi Wali Kota Ternate karena, karena mereka ini tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat meski tidak berkantor di kantor induk PAM yang ada di Dufa-Dufa.

“Sayangnya kami ini tidak seperti instansi yang lain, karena kami ini bekerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam hal ini pelanggan perusahaan dan atas polemik tersebut walikota harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dia sendiri memastikan, aksi ini tidak ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab namun ini merupakan kehendak karyawan seperti tertuang dalam 14 poin keputusan Wali Kota sebelumnya.

Apalagi, surat panggilan berkantor tersebut dinilai sebagai sebuah ancaman jika tidak penuhi panggilan ke 2 maka mereka akan di berhentikan padahal mereka ini terus menjalankan tugasnya sebagai karyawan PAM.

“Ini kami sangat sesalkan atas surat pemanggilan berkantor itu, padahal kami yang berkantor di Skep tetap bekerja namun selalu ada ancaman dari Dirut seperti sebelumnya pernyataanya lewat media, PHK yang jelasnya macam-macam ancamannya,” tegasnya, sembari menegaskan, pemicu masalah ini karena adanya Peraturan Walikota (Perwali) nomor 11 tahun 2022 yang tidak melihat kondisi saat ini di mulai dari pendapatan perusahaan dan lainnya.

Atas sikap dari karyawan PAM Ake Gaale tersebut, pelayanan air bersih pada sejumlah kelurahan sudah mulai terganggu.

“Gara gara masalah internal sampai air di kelurahan ini sudah tidak mengalir, kami tidak bisa mandi untuk pergi kantor. Sebenarnya kalau masalah internal tidal boleh ganggu pelayanan,” kesal Thamrin salah satu warga.(cim)

Berita Terkait