JAILOLO – Langkah Novelheins Sakalaty modifikasi mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat beberapa waktu lalu itu yang disinyalir atas perintah langsung dari Bupati James Uang. Apalagi, Novelheins yang telah diperiksa sebelumnya menyatakan, mobil tersebut diubah mendapat izin Bupati setelah mengajukan izin tertulis.
Untuk membuktikan dugaan itu, para penegak hukum didesak segera mengusut tuntas kasus tersebut agar terang benderang. Sebab, langkah itu telah melanggar hukum.
“Perubahan tipe secara tidak sah pada kendaraan yang dimaksud dan tindakan tersebut dalam konteks hukum pidana dapat dikualifisir sebagai tindak pidana,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara Ahmad Rumasukun, Selasa (20/12/2022) kemarin.
Ia meminta Kejari Halbar bersikap profesional dan tegas terhadap kasus dugaan modifikasi bentuk mobil operasional Dinkes tersebut. “Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 277 juncto Pasal 316 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,” jelas advokat dari DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Provinsi Maluku Utara itu.
Selain itu, Ahmad menyebutkan, hal tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 131 huruf E dan Pasal 132 ayat (6) dan ayat (7) PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, sebagai pejabat publik baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang menduduki jabatan politik tertentu sepatutnya tidak boleh melakukan modifikasi bentuk kendaraan yang bertentangan dengan hukum.
“Tindakan menyuruh atau memerintahkan ini dalam doktrin hukum pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagaimana doktrin penyertaan dalam hukum pidana menyatakan bahwa, selain pelaku materiil atau material dader, terdapat juga orang yang menyuruh lakukan, orang yang bersama-sama turut serta melakukan dan orang yang menggerakkan atau menganjurkan,” terangnya
Disamping konsep penyertaan, juga dengan pembantuan, khusus mengenai orang yang menyuruh lakukan, maka berlaku postulat qui per alium facit per seipsum facere videtur. Artinya, seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan, sama halnya dengan orang tersebut melakukan perbuatan itu sendiri.
Ia juga meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak ditunda karena alasan jabatan atau sejenisnya. Apabila dalam dugaan kasus a quo benar-benar ada keterlibatan atau peran dari Bupati Halbar, maka segera dipanggil untuk dimintai keterangannya. Apalagi, faktanya kendaraan tersebut adalah Aset Negara maupun Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah tepat pada Pasal 1 huruf g, maka dapat dipastikan bahwa tindakan modifikasi atau perubahan bentuk mobil dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang.
“Karena itu, peran atau keterlibatan Bupati Halmahera Barat patut diselidiki lebih jauh oleh Kejaksaan Negeri dari tahap penyelidikan dan penyidikan guna membuat jelas dan terang-benderang dugaan tindak pidana yang dimaksud,” tambahnya.
Sekedar diketahui, mobil berwarna biru dengan plat merah dengan nomor polisi DG 8004 MP itu dimodifikasi pada September 2022 lalu di salah satu bengkel di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo. Saat ini mobil itu digunakan Kadinkes Novelheins Sakalati sebagai mobil operasional perkantoran. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

