TERNATE – Kinerja Dewan Pengawas PAM Ake Gaale kembali disoroti oleh DPRD, dimana DPRD menyebut kalau kinerja Dewas PAM ini belum berjalan maksimal, untuk menjalan tugas pengawasan mereka dalam menyelesaikan kisruh di internal PAM beberapa waktu lalu, hal ini terjadi karena DPRD tidak diberikan ruang untuk mempelajari kemampuan dari Dewan Pengawas ini.
Bahkan DPRD meminta agar dilakukan penambahan pasal dalam Perda tentang Perumda Air Minum Ake Gaale yang memungkinkan DPRD melakukan seleksi.
“Kalau kita melihat regulasi daitur dalam Perda, apakah ada norma yang memungkinkan untuk ditambah pasal dalam Perda yang menyebutkan setelah seleksi oleh tim seleksi dan sebelum ada keputusan KPM mereka harus masuk ke DPRD,:” demikian dikatakan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy, usai rapat Senin (26/12/2022) kemarin.
Sebab kata dia, pasal dalam Perda tersebut menyebutkan mereka yang menjabat sebagai Dewan Pengawas harus berasal dari kalangan professional, dan memahami dimana yang bersangkutan harus punya pengalaman, kapasitas, kemampuan, keilmuan tentang bagaimana mengelola perusahan air.
“Itu di Perda, kalau kita melihat ini kan belum maksimal maka penting untuk kita buat penegasan kesana, apalagi untuk mengawasi. Karena mereka harus menyelesaikan dan mempertemukan karyawan dengan Direksi, saya khawatir mereka ini tidak menyelesaikan tapi menambah,” tandasnya.
Untuk kompetensi ketiga Dewan Pengawas saat ini menurut Muhajirin, pihaknya tidak mengetahui kemampuan mereka karena DPRD tidak diberikan ruang untuk menguji, kalau itu disampaikan ke DPRD dapat diketahui kemampuan mereka namun ruang itu tidak diberikan dalam regulasi terbaru ini.
“Karena ini bermula dari insentif tapi tidak diselesaikan tiba-tiba muncul keputusan penonaktifan, kami DPRD ingin sampaikan bahwa Dewas belum maksimal melaksanakan tugas-tugas pengawasan,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

