DLH Tikep Bidik Galian C di Jiko Cobo

Muhammad Sjarif

TIDOREDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan mulai menyoroti terkait dengan aktivitas galian C yang berada di Kelurahan Jiko Cobo.

Pasalnya, galian tersebut dilakukan tepatnya di pinggir jalan utama, sehingga sangat mengancam pengendara apabila melalui jalan tersebut. Belum lagi, galian tersebut diduga digunakan untuk kepentingan komersial terkait dengan proyek teluk di kelurahan Mafututu dan Jiko Cobo.

“Besok kita akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan aktivitas di sana, jika mereka tidak punya izin maka kita akan hentikan untuk sementara, sampai mereka bisa mengurusi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala DLH Kota Tikep, Muhammad Sjarif saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Selasa, (17/01/23).

Ia melanjutkan, meskipun dalam penerbitan izin untuk galian C, sudah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Malut, namun tidak menutup ruang bagi DLH Kota Tidore untuk melakukan peninjauan dan pengawasan apabila aktivitas galian C itu berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

“Meskipun kami tidak punya kewenangan soal Izin, namun kami punya kewajiban untuk melakukan monitoring, dan menghentikan aktivitas sementara apabila mereka tidak memiliki izin,” tuturnya. (ute)

Berita Terkait