DARUBA – Terdakwa kasus penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Salloi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2018 senilai Rp 300 juta, dituntut 5 tahun penjara.
Sidang penuntutan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, menyatakan bahwa terdakwa Suparto Syarbin (Mantan Ketua BUMDes) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Kasi Pidsus Kejari Morotai, David Adrianto, Kamis (19/1/2023).
Dalam tuntutan tersebut, lanjut David, terdakwa dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” jelasnya. “Untuk sidang putusan akan dilakukan pada bulan Februari mendatang,” pungkas David. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

