TERNATE – Pengelolaan gedung dhuafa center oleh Yayasan Bina Dhuafa akan segera berakhir, ini setelah DPRD merekomendasikan Pemkot Ternate mengambil alih gedung hasil infaq dan sadaqah ASN Pemkot Ternate tersebut. Hal ini disampaikan saat rapat DPRD dengan Wali Kota Ternate.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda mengatakan, untuk masalah dhuafa center ini sudah berulang kali dilakukan untuk membahasnya bahkan pihaknya juga meminta pihak terkait dan melakukan kajian hukum, bahkan dalam rapat bersama Wali Kota pada Senin (30/1/2023) kemarin pihaknya juga menyampaikan sejumlah catatan ke Pemkot Ternate.
“Dimana hibah tanah ke Dhuafa dan Bazda ketika itu diwaktu dan bulan yang sama,” katanya.
Dimana pengajuan hibah disampaikan Bazda ke Wali Kota pada 22 November 2012 dan pada 22 Februari 2013 ketika itu Sudin Robo yang menjabat Ketua Bazda ini mengajukan permohon membangun gedung dhuafa center, dan pada 14 Maret 2013 Bazda kembali mengajukan permohonan hibah tanah, dan pada 3 Agustus 2015 Sekda Kota Ternate ketika itu masih dijabat oleh M. Tauhid Soleman menyampaikan ke Wali Kota Burhan Abdurahman untuk penghapusan tanah, atas dasar surat Bazda itu kemudian 4 Agustus 2015 Wali Kota mengeluarkan surat penghapusan tanah milik Pemkot dari barang milik daerah sesuai dengan surat nomor 130/11.4/KT/2015.
“Tapi ternyata ditanggal dan bulan yang sama bersamaan juga dengan surat dari Yayasan Bina Dhuafa, tanggal dan bulan yang sama hanya beda Yayasan dan Bazda tapi oknumnya sama Sudin Robo,” ungkapnya.
Untuk itu menurut Heny, berdasarkan hasil telaan dari DPRD direkomendasikan bahwa surat yang diajukan cacat hukum secara administrasi. Sehingga harus membatalkan SK Wali Kota tersebut berkaitan dengan penghapusan tanah milik Pemkot.
“Karena objek yang sama, dimana satu orang memiliki dua jabatan dan mengajukan hal yang sama,” tandasnya.
Selain itu DPRD juga merekomendasikan Pemkot Ternate untuk membatalkan berita acara hibah milik Pemkot Ternate ke Bazda dan Yayasan Bina Dhuafa, kemudian DPRD juga kata dia, merekomendasikan ke Pemkot Ternate untuk meminta Dinas Perkim agar segera memproses sertifikat hak pakai di Dhuafa Center. Dan Pemkot diminta untuk ambil alih bangun tersebut.
“Dalam rapat juga kami minta segera mungkin agar aset tanah ini kembali ke pemerintah Kota Ternate, dan status penggunaan bangunanya harus dikaji karena bangunan ini milik ASN,” terangnya.
Terpisah Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dikondirmasi mengatakan, dari rapat itu DPRD meminta Pemkot ambil alih gedung dari hasil infaq dan sedeqah ASN tersebut. “Jadi rekomendasi DPRD itu tetap kita laksanakan,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya secepatnya akan mengambil alih gedung tersebut, sementara terkait pengelolaan gedung itu pihaknya nanti secara internal akan membahas hal tersebut.
“Jadi akan berubah (sewanya), dan nanti akan ditata ulang. Yang penting kami laksanakan rekomendasi DPRD,” sebutnya, sembari mengatakab, untuk Baznas dan Yayasan Bina Dhuafa yang kini menempati gedung tersebut akan dibahas secara internal.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

