TIDORE – Tidak terima dengan kebijakan Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tidore Kepulauan, yang memutus kontrak dengan pemilik Kedai Jojobo di kawasan Pantai Tugulufa, Kecamatan Tidore.
Pemilik kedai Jojobo, enggan mengosongkan tempat jualan yang mereka sewa dari pemerintah setempat. Pasalnya, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dianggap tidak tepat dan sepihak.
Merekapun menilai, Disperindagkop terkesan pilih kasih dan hanya sebatas mengikuti instruksi pimpinan, sehingga kebijakan putus kontrak dianggap tidak berdasar. Bahkan nama Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, juga dicatut sebagai dalang dari kebijakan Disperindagkop yang melakukan putus kontrak.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Disperindagkop Kota Tikep, Saiful Bahri Latif, membantah atas tudingan yang menyeret nama Wakil Walikota, Muhammad Sinen, sebagai dalang dari kebijakan Disperindagkop melakukan putus kontrak.
Menurutnya, kebijakan putus kontrak dengan kedai Jojobo, tidak ada kaitannya dengan Wakil Walikota, melainkan murni pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kedai tersebut.
Dimana, kedai jojobo tidak menjalankan instruksi Disperindagkop yang dikeluarkan melalui surat dengan Nomor : 510/356/27/2020, tertanggal 20 Oktober 2022 dalam rangka mendukung pelaksanaan Sail Tidore.
Dalam surat tersebut, menjelaskan pelaku UMKM wajib mencantumkan daftar menu dan harga bagi konsumen, namun ini, tidak dilakukan oleh kedai Jojobo.
Selain itu, aktivitas jual beli di Kedai Jojobo, mendapat banyak keluhan dari konsumen, karena menjual menu makanan yang dianggap terlalu mahal.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

