Produk Makanan Ilegal Asal Cina Dimusnahkan

Produk olahan asal Cina dimusnahkan

TERNATE –  183 box daging  dan ikan olahan serta tumbuhan yang masuk tanpa izin ke Maluku Utara, dimusnahkan Polres Ternate bersama Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ternatedan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara di Sofifi.

Pemusnahan barang yang disita pada tanggal 12 Desember 2022 lalu asal Cina itu terdiri dari, 6 box Karantina Ikan yang merupakan ikan olahan serta 66 box Karantina Pertanian terdiri dari 44 Karantina Hewan dan 22 box Karantina Tumbuhan dan sisanya merupakan dari BPOM Maluku Utara di Sofifi.

Berbagai jenis makanan asal Cina saat dilakukannya pemusnahan di TPA, Kelurahan Takome

Pemusnahan logistik itu dilakukan dengan menggali lubang dan memasukan seluruh box kemudian dibakar dan setelah itu ditutup kembali dengan tanah, di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/03/2023).

Baca juga:  Polsek Bacan Barat Razia Tambang Rakyat  Ilegal

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate melalui drh. Iwan Saefudin usai pemusanahan mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil pemeriksaan bersama dengan Polres Ternate, BPOM, Bea Cukai, Karantina Ikan yang didapatkan 44 box masuk ke karantina hewan yang merupakan media pembawa Hewan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan 22 box masuk ke karantina tumbuhan Organisme Pengganggu Karantina Tumbuhan (OPKT).

“Dari total 66 box yang ada di karantina hewan berisi daging babi, daging bebek serta dalam bentuk olahan seperti sate babi, kimbab serta sejumlah daging olahan dari babi, ayam diantaranya jeroan ayam dan sosis babi dan lainnya. Sedangkan untuk di karantina tumbuhan ada jamur, rumput laut serta produk olahan lainnya yang berasal dari tumbuhan,” ujar drh. Iwan Saefudin.

Proses pemusnahan sangat lama, karena pada saat itu Polres Ternate melalui Satreskim dinaikan status ke tahap penyelidikan, namun setelah dilakukan gelar perkara pada bulan Februari 2023, keputusannya tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan sehingga media pembawa ini dialihkan ke instansi yang terkait masing-masing dan dilakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur tehnik di instansi masing-masing.

Baca juga:  Tahun Depan Pemkot Ternate Tata Dua Kawasan Pusat Kuliner

Sementara Kepala Unit (Kanit) Tipidter Sat Reskrim Polres Ternate, IPDA Faridha Badilla, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi menjelaskan, sebanyak 183 box yang diamankan anggota Polres dan jajaran Polsek Ternate Utara telah dimusnahkan. 

“Jumlah untuk snack 111 box, produk pangan olahan campuran berupa  makanan ringan, dan bumbu penyedap makanan, kemudian produk olahan jenis ikan 6 koli box, 22 box produk olahan jenis tumbuhan, 44 box produk olahan pangan jenis daging babi dan daging babi olahan campuran,” katanya.

Lanjutnya, selain dimusnahkan makan ilegal tersebut, pihaknya juga sudah menghentikan proses penyelidikan. Dalam pemberhentian, penyidik melakukan gelar perkara yang dihadiri langsung dari pihak Polda, BPOM Malut, karantina Ikan, karantina pertanian. 

Baca juga:  Rapid Test Satu PDP di Kepsul Negatif

“Menjadi kendala hingga dihentikan, belum adanya sosialisasi dari pihak karantina ikan, karantina pertanian dan BPOM. Sehingga dari hasil koordinasi dengan saksi ahli dari Jakarta memang belum ada sosialisasi sesuai pertukarannya. Tapi kita tidak hilangkan begitu saja, namun ada saksi administrasi yang diberikan oleh dinas terkait,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, berbagai bahan pokok (bapok) ini diamankan Resmob Serigala ketika menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di salah satu tempat pengiriman barang dan jasa J&T Cargo yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Setelah di amankan, barang tersebut diketahui berasal dari negara Cina dengan tujuan ke Halmahera Tengah (Halteng). (cr-02/red)

error: Content is protected !!