Disperindagkop Halbar Segera Sidak Barang Kadaluarsa

Bupati Halbar James Uang

JAILOLO – Bupati  James Uang memerintahkan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Barat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap barang (makanan dan minuman)   kadaluarsa yang masih beredar dipasaran.

“Saya sudah perintahkan Disperindagkop untuk turun sidak di sejumlah Apotek, toko dan juga kios-kios agar memastikan tidak ada lagi produk kadaluarsa yang dijual,” tegs James ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/5/2023) kemarin.

Ini menyusul  belum lama ini seorang bayi berusia 8 bulan mengalami keracunan akibat mengkonsumsi susu yang telah expired. Susu bermerek SGM itu dibeli di salah satu apotek di Jailolo.

Selain memerintahkan Disperindagkop untuk turun melakukan pengawasan, Bupati juga meminta kepada pihak apotek maupun toko di Halbar agar tidak menjual barang kadaluarsa.

“Saya instruksikan kepada seluruh pengusaha termasuk Apotek agar tidak menjual barang kadaluarsa. Apabila ditemukan, maka akan diberi sanksi kepada penjual. Apalagi jualan yang berkaitan dengan makanan dan minuman,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pada 23 April lalu, seorang ibu di Jailolo membeli susu di sebuah apotek setempat. Susu SGM yang dibeli tertulis di kemasan tanggal expired 9 Maret 2023, namun dari pihak apotek mengklaim kadaluarsa susu tersebut masih 7 bulan ke depan.

Warga itu lalu membelinya. Setelah dikonsumsi oleh bayinya yang berusia 8 bulan, langsung mengalami muntah dan juga buang air besar (BAB) selama sepekan.

Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh

Berita Terkait