Klaim Semua Pejabat Morotai Telah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Dasar hukum LHKPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan sejumlah kewajiban penyelenggara negara, di antaranya “Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat”; serta “Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.

Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga

Berita Terkait