Dasar hukum LHKPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan sejumlah kewajiban penyelenggara negara, di antaranya “Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat”; serta “Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
1 2
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
