Abdurrahman Arsyad Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Tidore

Rapat paripurna istimewa masa Persidangan III dan IV dalam rangka pengucapan sumpah janji

TIDORE – Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024 menggantikan Almarhum Ahmad Ishak.

Saat yang bersamaan Husen Muhammad juga dilantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024.

Pengucapan sumpah/janji tersebut digelar dalam rapat paripurna istimewa masa Persidangan III dan IV dalam rangka pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024 dan sumpah/janji pengganti Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa, (16/5/23).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 343/KPTS/MU/2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024 dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 344/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024.

Memimpin rapat paripurna istimewa masa persidangan III, Plt. Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Mochtar Djumati mengatakan, PAW adalah pengisian jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum.

KPU sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya, maka pejabat tersebut berwenang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana yang ditetapkan.

Berita Terkait