TERNATE- Keputusan untuk tidak mencalonkan Munira Sagaf, anggota DPRD Kota Ternate dari PDI-Perjuangan pada Pemilihan Umum 2024 itu dilakukan karena putusan dari DPP PDI-P.
Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kota Ternate Muhaimin S. Cahlil mengatakan, dalam rekrutmen juga dilakukan evaluasi kinerja anggota DPRD sesuai dengan aturan partai nomor 25A tahun 2019.
“Terkait dengan Munira ini kemarin juga ada surat dari BK terkait dengan kehadirannya, kemudian kehadian disaat kegiatan partai seperti HUT Partai, karena ini berkaitan loyalitasnya terhadap partai” katanya, saat dikonfirmasi pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Selain itu kata dia, ada masalah yang bersifat privasi dari bersangkutan juga punya imbas ke PDI-P.
“Jadi keputusan itu bukan dari kami, tapi dari DPP yang secara langsung. Karena semuanya kita rekrut saat penjaringan di PDI-P,” ungkapnya.
Dia menyebut, setelah proses penjaringan di DPC PDI-P selesai dilakukan, pihaknya langsung mengusulkan semua nama dan didaftarkan ke DPP PDI-P. Bahkan, setelah itu Ketua Partai dipanggil untuk menayakan kinerja dari setiap anggota DPRD.
“Kalau ibu Munira kan ada beberapa masalah, sehingga DPP meminta untuk di parkirkan dulu, bukan kami di DPC. Karena kita di DPC itu sesuai aturan kita hanya menjaring, menyusun dan mengusulkan ke DPP Partai jadi kita tidak menetapkan. Setelah itu kita diperintahkan mendaftar sesuai dengan surat keputusan dari DPP Partai,” jelasnya.
Untuk status Munira Sagaf di DPRD Kota Ternate sendiri menurut Muhaimin, sepanjang yang bersangkutan tidak keluar dari PDI-P dan mendaftar di partai lain status yang bersangkutan di DPRD tidak masalah.
“Kalau masalah pribadi yang bersangkutan kami tidak masuk, kalau sudah ada putusan hukum tetap ya mau tidak mau partai tetap ambil langkah,” tandasnya. Sementara Munira Sagaf, sampai berita ini dipublish belum dapat dikonfirmasi.*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor : Redaksi
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

