SOFIFI – Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai yang diusulkan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba kembali ditolak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memilih memperpanjang jabatan Umar Ali sebagai Pj Bupati yang diusulkan DPRD Pulau Morotai.
Penetapan penjabat Bupati Morotai setelah berakhirnya masa jabatan Umar Ali akhirnya terjawab setelah salinan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Pulau Morotai diserahkan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba kepada Pj Bupati Pulau Morotai Muhammad Umar Ali di Sofifi, Selasa, (23/05/23).
Kepala Biro Pemerintahan Ali Fataruba menjelaskan sesuai tugas dan fungsinya, ia telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1205 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara atas nama Muhammad Umar Ali, SE tertanggal 18 Mei 2023 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.
“Surat keputusan tersebut sudah diterima dan langsung diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara dan ditempat yang sama diserahkan kepada penjabat Bupati Pulau Morotai,” kata Ali Fataruba.
Lanjut Ali, dengan adanya SK tersebut, maka Pj Bupati Pulau Morotai secara otomatis melanjutkan jabatan yang diamanatkan dan tidak lagi dilantik kembali.
“Jadi tidak ada lagi pelantikan karena melanjutkan,” tambah Ali. Diketahui, sebelumnya, Gubernur Maluku Utara mengusulkan Tiga menjabat provinsi Maluku Utara yakni Samsudin Banyo, Sukur Lyla dan Oemar Fauzi.
Pewarta : Hairil Yusup
Editor : Erwin Egga
