KPU Malut Hitung Ulang Kecamatan Obi

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara akhirnya pada Selasa (12/3/2024) melakukan perhitungan ulang terhadap form C. Hasil kecamatan Obi untuk perolehan suara DPR RI, langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Malut, atas keberatan yang dilayangkan Partai Golkar.

Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, rekapitulasi hasil pemilu 2024 untuk Kabupaten Halmahera Selatan sudah selesai dilaksanakan, menyisahkan rekapitulasi untuk hasil suara Calon DPR RI sesuai hasil rekomendasi Bawaslu Malut untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan data pada form C. Hasil (plano) untuk kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Dalam perhitungan ulang form C. Hasil kata dia, akan dibaca satu per satu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di kecamatan Obi, dimana jumlah TPS sebanyak 103 TPS terdiri dari TPS Reguler dan TPS Khusus.

Baca juga:  Yunita Didaulat Pimpin KNPI Tikep

“Kalau dihitung per TPS memakan waktu 10 menit setiap TPS, kalau 103 TPS kita perkirakan memakan waktu 18 jam untuk satu panel,” sebutnya, saat memimpin pleno.

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan PS Bawaslu Malut Adrian Yoro Naleng menyebut, penyandingan data dengan menghitung ulang suara di form C. Hasil ini dilakukan KPU sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Malut, ini setelah sebelumnya partai Golkar menyampaikan dokumen keberatan atas perolehan suara caleg DPR RI yang terjadi selisih sebanyak 789.

“ KPU sendiri menargetkan untuk penghitungan ulang C Hasil itu diusahakan selesai pukul 23:00 WIT,” sebutnya

Menurut Adrian, saat ini KPU Malut sudah mengesahkan perolehan suara untuk 9 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, sedangkan untuk Halmahera Selatan sementara dalam proses rekapitulasi.

Baca juga:  Pleno KPU Malut Lancar, Ini Daftar Calon Anggota DPRD Terpilih Dapil Halut-Morotai

Pihaknya kata dia, juga telah meminta  KPU Malut yang sebelum telah mengesahkan rekapitulasi suara DPRD Provinsi agar ditinjau kembali,sebab Bawaslu juga sudah merekomenasikan untuk menyandingkan data yang bermasalah di Kecamatan Bacan Selatan.*

Editor : Hasim Ilyas

error: Content is protected !!